JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggugat beberapa perusahaan penyedia bus transjakarta pengadaan tahun 2013.
Sebab, perusahaan-perusahaan itu tidak mengembalikan uang muka pengadaan bus yang telah dibayarkan Pemprov DKI.
Padahal, Pemprov DKI sudah memutus kontrak pengadaan bus dan menagih uang muka tersebut.
"Dinas Perhubungan sudah bersurat ke Biro Hukum, memohon dan meminta arahan, ini prosesnya seperti apa," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/7/2019).
Baca juga: BERITA FOTO: Kuburan Bus Transjakarta di Ciputat yang Usang dan Terbengkalai
Gugatan yang rencananya dilayangkan Pemprov DKI bermula dari pengadaan bus transjakarta tahun 2013 yang bermasalah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kata Syafrin, kemudian mengaudit kasus tersebut. BPK menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada Mei 2017.
Dalam LHP tersebut, BPK memberikan dua rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta.
Pertama, Pemprov DKI menagih kembali uang muka yang sudah dibayarkan kepada perusahaan penyedia bus transjakarta.
Baca juga: TransJakarta Mengaku Bukan Pemilik Ratusan Bus Tak Terpakai di Ciputat dan Bogor
Kedua, jika uang muka yang sudah ditagih tak juga dikembalikan, Pemprov DKI bisa membawa perkara ini ke jalur hukum.
Syafrin menyampaikan, sejak LHP BPK terbit, Dinas Perhubungan sudah berupaya menagih uang muka sebesar 20 persen atau Rp 110,2 miliar itu.
"Sampai dengan awal 2019, tidak terjadi pengembalian uang muka dari para penyedia. Oleh sebab itu, ada saran kedua dari BPK, menindaklanjuti dengan prosedur hukum," kata Syafrin.
Baca juga: Ini Dia Pemilik 300 Bus Berlabel Transjakarta yang Terbengkalai di Bogor
Dinas Perhubungan saat ini masih menunggu arahan dari Biro Hukum soal rencana gugatan tersebut.
"Kan sudah dua tahun ini tidak ada pengembalian sesuai dengan rekomendasi BPK. Nah, kita konsultasi ke Biro Hukum dan sekarang posisinya sedang menunggu arahan Biro Hukum," ucapnya.
Pengadaan bus transjakarta tahun 2013 bermasalah. Kejaksaan Agung menemukan adanya korupsi dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun itu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu, Udar Pristono, dinyatakan bersalah dalam kasus terkait pengadaan tersebut.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga telah menyatakan bahwa terjadi persekongkolan dalam pengadaan bus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.