JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AAP (27) diamankan Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena melakukan pemerasan kepada anak berusia 9 tahun berinisial RAP.
Tersangka diketahui memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan video yang memuat rekaman sosok korban sedang masturbasi.
Semua berawal ketika korban dan tersangka bertemu dalam sebuah aplikasi game online. Mereka pun berkomunikasi dalam game tersebut dan berlanjut setelah bertukar nomor WhatsApp (WA).
Lewat WA, tersangka merayu korban untuk melakukan video call sex (VCS). Korban lantas menuruti permintaan tersebut.
"Tersangka melakukan video call sex (VCS) dengan korban yang kemudian saat melakukan VCS, video tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban," Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7/2019).
Tersangka pun kerap memaksa korban melakukan VCS kembali.
"Tersangka juga mengancam korban akan menyebarkan rekaman VCS jika korban menolak melakukan VCS kembali," kata dia.
Atas dasar ancaman tersebut, AAP dilaporkan pada 26 Juni 2019 lalu dan berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Telanjang Dada Saat Video Call WhatsApp, Mahasiswi Jadi Korban Pemerasan
Dari hasil pemeriksaan, Irwan mengungkapkan bahwa sejauh ini diketahui ada sekitar 10 orang menjadi korban aksi bejat tersangka.
AAP disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.