JAKARTA, KOMPAS.com -Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan tersangka AAP (27) kerap memburu anak-anak di bawah umur dalam aplikasi game.
Hal tersebut sudah dilakukan tersangka sejak satu tahun lalu.
"Yang menjadi target adalah anak-anak di bawah umur karena dari yang saya dapatkan dari barbuk, rata-rata korban itu umurnya di bawah 15 tahun, bahkan ada ada yang 9 tahun," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).
Salah satu korbanya yakni RAP yang berusia 9. RAP dan AAP awalnya saling mengenal dalam sebuah aplikasi game online.
Mereka pun berkomunikasi dalam game tersebut dan dilanjutkan dengan bertukar nomor WhatsApp.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Ancam Anak di Bawah Umur untuk Lakukan Video Call Sex
Lewat WhatsApp, AAP mulai merayu RAP untuk melakukan video call sex (VCS). Korban pun menuruti perbuatan tersebut.
"Tersangka melakukan video call sex (VCS) dengan korban yang kemudian saat melakukan VCS, video tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban," lanjut Iwan.
Tersangka pun kerap memaksa korban melakukan VCS kembali.
"Tersangka juga mengancam korban akan menyebarkan rekaman VCS jika korban menolak melakukan VCS kembali," kata dia.
Atas dasar ancaman tersebut, AAP dilaporkan pada 26 Juni 2019 lalu dan berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/7/2019).
Dari hasil pemeriksaan, Iwan mengungkapkan bahwa sejauh ini diketahui ada sekitar 10 orang menjadi korban aksi bejat tersangka.
AAP disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.