Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batalnya SK Pencabutan Izin Reklamasi dan Upaya Anies Melawan

Kompas.com - 30/07/2019, 07:07 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berulang kali mengungkapkan niatnya menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Dia bersama pasangannya pada Pilkada DKI itu, Sandiaga Uno, menolak reklamasi karena dapat memberikan dampak buruk kepada nelayan dan lingkungan hidup.

Setelah dilantik menjadi gubernur, Anies menepati janji dengan mengumumkan penghentian proyek reklamasi pada 26 September 2018.

Dia mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun karena para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.

Salah satu yang dicabut ialah izin reklamasi Pulau H yang diberikan kepada PT Taman Harapan Indah.

SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dibatalkan 

PT Taman Harapan Indah kemudian menggugat surat keputusan (SK) Anies yang mencabut izin reklamasi Pulau H ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga: PTUN Batalkan SK Anies soal Pembatalan Izin Reklamasi Pulau H

Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN Jakarta membatalkan SK Anies tersebut. Perusahaan itu juga meminta PTUN Jakarta memerintahkan Anies untuk mencabut SK yang diterbitkannya.

Majelis hakim PTUN Jakarta memutus perkara nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu pada 9 Juli 2019.

PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Taman Harapan Indah selaku penggugat.

PTUN Jakarta membatalkan SK Anies terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H.

"Menyatakan batal keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip Kompas.com dari situs web resmi PTUN Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id, Senin (29/7/2019).

Dalam putusan tersebut, PTUN mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H itu.

Masih dalam putusannya, PTUN mewajibkan Anies memproses izin perpanjangan SK gubernur soal pemberian izin reklamasi Pulau H.


"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," demikian bunyi putusan itu.

Anies lawan pengembang reklamasi 

Menanggapi putusan PTUN Jakarta, Anies menyebut Pemprov DKI Jakarta akan terus melawan para pengembang yang akan melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

"Intinya, kami tidak akan mundur. Kami menghormati pengadilan, tapi kami akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," ujar Anies di GOR Rorotan, Jakarta Utara, Senin kemarin.

Baca juga: Anies: Kita Akan Terus Lawan Pengembang yang Berencana Lanjutkan Reklamasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com