Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Game Online Jadi Modus Pria Dewasa Paksa Anak Lakukan Video Call Sex

Kompas.com - 30/07/2019, 07:39 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial AAP (27) sebagai tersangka karena mengancam seorang anak berinisial RAP (9) untuk melakukan video call sex (VCS).

Tersangka mengancam akan menyebarkan VCS yang melibatkan anak itu dengan dirinya jika korban menolak permintaannya. 

Atas dasar ancaman tersebut, pihak RAP melaporkan hal tersebut ke polisi pada 26 Juni 2019. Alhasil, polisi menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada 16 Juli 2019.

Baca juga: Rekam Video Call Sex Anak, Tersangka Sebar ke Grup WA

AAP disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kompas.com  merangkum beberapa fakta terkait dugaan pemerasan dan ancaman tersebut.

1. Dari video game ke video call sex

AAP dan RAP bertemu dalam sebuah aplikasi game online di media sosial Facebook. Mereka pun berkomunikasi dalam game tersebut dan semakin berlanjut ketika mereka sudah betukar nomor WhatsApp (WA.

Lewat WA, tersangka merayu korban untuk melakukan VCS. Korban menuruti perbuatan tersebut.

"Tersangka melakukan video call sex (VCS) dengan korban yang kemudian saat melakukan VCS, video tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban," ujar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iwan Setiawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).

2. Tersangka memaksa untuk lakukan VCS

Saat melakukan VCS pertama, korban tidak sadar bahwa tindakan itu direkam pelaku. Setelah korban tahu, dia kemudian menolak untuk diajak VCS lagi.

Tersangka lalu jadi kerap memberikan ancaman terhadap korban.

"Tersangka juga mengancam akan menyebarkan rekaman VCS jika korban menolak melakukan VCS kembali," kata dia.

3. rekaman VCS korban disebarkan ke grup WA

AAP diketahui memiliki grup WhatsApp yang terdiri dari ratusan anggota. Di dalam grup itulah AAP kerap menyebarkan VCS anak di bawah umur. Salah satu video yang disebarkan yakni video milik korban berinisial RAP.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Ancam Anak di Bawah Umur untuk Lakukan Video Call Sex

"Memang (videonya) sudah sempat dimasukkan ke dalam satu grup whatsapp. Kalau saya lihat dari penyidikan kami, member grup itu aja kurang lebih 100 an member," ujar Iwan.

Namun dia belum melihat adanya indikasi tersangka menjual video tersebut kepada anggota grup. Pihkanya masih menyelidiki kemungkinan hal tersebut.

"Sejauh ini kami belum menemukan masalah memperjual belikan dari rekaman tersebut untuk kepentingan komersial. Kami akan selidiki," ucap dia.

4. Mengincar anak di bawah umur lewat game online

AAP (27) kerap memburu anak-anak di bawah umur dalam aplikasi game. Aktivitas tersebut telah dilakukan tersangka sejak satu tahun lalu.

"Yang menjadi target adalah anak-anak di bawah umur karena dari yang saya dapatkan dari barbuk (barang bukti), rata-rata korban itu umurnya di bawah 15 tahun, bahkan ada Ada yang 9 tahun," kata dia di Polda Metro Jaya.

Modusnya pun sama, yakni chating via game online lalu berlanjut ke aplikasi WA dan berujung ke bujukan video call sex.

Dari pengakuan tersangka, aksi AAP telah memakan korban hampir 10 orang yang masih di bawah umur. Salah satu yakni RAP itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com