Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Ganjil-Genap Jadi Salah Satu Rencana DKI Atasi Polusi Udara

Kompas.com - 31/07/2019, 10:08 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta.

Namun, Anies belum mau merinci sistem ganjil genap seperti apa yang akan diterapkan untuk mengatasi polusi udara.

"Itu (sistem ganjil genap) juga salah satu yang akan difinalisasi," ujar Anies setelah menghadiri peringatan 150 tahun hari kelahiran Mahatma Gandhi di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).

Anies menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang menyiapkan sejumlah cara untuk mengatasi polusi udara. Dia akan mengumumkan semua rencana itu sekaligus.

Baca juga: Walhi Sarankan Pemprov DKI Perluas Sistem Ganjil Genap Atasi Polusi Udara

"Anda hafal kebiasaan saya. Saya tidak ngomong parsial. Kalau sudah lengkap, kami umumkan langkah-langkah yang akan kami gunakan untuk menangani ini (polusi udara)," kata dia.

Menurut Anies, langkah-langkah yang akan dilakukan Pemprov DKI pasti bertujuan untuk mengurangi sumber polusi udara tersebut.

"Ujungnya pada pengurangan di sumber-sumber dan itu menyangkut pada masalah lalu lintas," ucap Anies.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sebelumnya menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk memperluas pemberlakuan ganjil genap sebagai langkah darurat untuk mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota.

Perluasan penerapan ganjil genap dinilai dapat memaksa masyarakat untuk mengurangi penggunaan kendaraan sehingga mampu sedikit mengurangi pencemaran udara di Jakarta.

Contohnya sistem ganjil genap selama 15 jam yang diberlakukan saat penyelenggaraan Asian Games 2018. Kebijakan saat itu cukup efektif untuk menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta.

Baca juga: Wapres Anggap Polusi Udara Tantangan untuk Gubernur Jakarta

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan juga mengusulkan penerapan kembali sistem ganjil genap seperti yang berlaku saat Asian Games 2018, yakni mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur.

Usul itu disampaikan melalui surat bernomor TJ.102/1/2/BPTJ-2019 yang ditanda tangani Kepala BPTJ Bambang Prihartono pada 8 Juli lalu.

Saat ini ganjil genap hanya berlaku pada 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com