JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), Nelson Nikodemus Simamora meminta pemerintah untuk tidak menunggu hasil putusan gugatan pencemaran udara untuk menekan angka pencemaran polusi udara di Jakarta.
Ia menyarankan pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam mengatasi pencemaran udara di Jakarta.
Menurutnya, asosiasi lingkungan hidup telah memberi sejumlah ide untuk menurunkan angka pencemaran udara yang buruk.
"Nah itu saja yang harus dilaksanakan dulu atau diimplementasikan dulu dari sekarang. Jangan tunggu kalah atau menang dalam putusan nanti karena terlalu lama pencemaran udara ini dirasakan, sedangkan ini 10 juta orang yang akan kena dampak polusi udara di Jakarta setiap hari," kata Nelson di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Baca juga: Syarat Administrasi Belum Terpenuhi, Sidang Polusi Udara Jakarta Ditunda
Ia mengatakan, harusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilki strategi rencana aksi tentang pengendalian udara.
Salah satu ide yang pernah diusulkannya pada pemerintah adalah menginventarisasi emisi.
Kemudian, bisa juga dengan menambahkan stasiun pantau dan memetakan apa saja yang melatarbelakangi polusi udara buruk di Jakarta.
"Misalnya pengendara motor yang paling banyak terus kedua industri. Nah berapa persen dari masing-masing itu. Kemudian yang paling banyak zat apa, apakah sulfur dioksida kah. Nah itu yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah. Sepertinya mereka tidak menghitung itu, jadi mereka diam saja sekarang," tuturnya.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Buruknya Udara, Aktivis Berkumpul Pakai Kaos Jakarta Vs Polusi
Sebelumnya, sidang perdana kasus polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019) ditunda.
Hakim ketua perkara ini, Saifudin Zuhri, mengatakan sidang tersebut ditunda lantaran penggugat dan tergugat belum memenuhi syarat administrasi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada 22 Agustus 2019 pukul 10.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.