JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Jakarta hingga 40 persen di akhir tahun 2019.
Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono saat memberikan sosialisasi penerapan ETLE di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).
"Kita mengetahui kecelakaan lalu lintas diawali pelanggaran lalu lintas. Apalagi data kecelakaan terjadi peningkatan setiap tahunnya di mana rata-rata 5.000 kecelakaan dan korban yang meninggal juga di atas 500 orang, belum lagi korban luka berat," kata Gatot kepada wartawan.
"Kita berharap dengan adanya ETLE, angka kecelakaan bisa berkurang 40 persen," lanjutnya.
Baca juga: Marak Pelat Nomor Palsu, Polisi Ingatkan Pentingnya Konfirmasi ETLE
Ditlantas Polda Metro Jaya saat ini telah memasang 12 kamera ETLE dengan empat fitur terbaru di kawasan Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.
Nantinya, lanjut Gatot, penerapan ETLE juga dapat mengubah perilaku berlalu lintas masyarakat. Sebab, masyarakat merasa selalu diawasi dengan kehadiran kamera ETLE tersebut.
"Selain itu, ETLW akan berguna untuk mengubah perilaku masyarakat. Diharapkan masyarakat menjadi lebih tertib, tidak melanggar, dan mengurangi sentuhan antara petugas polisi dan masyarakat. Itu juga bisa mengurangi perilaku oknum di lapangan yang menjadi komplain masyarakat," ungkap Gatot.
Kamera ETLE telah dipasang di 10 titik di kawasan Jakarta telah dilengkapi fitur canggih. Penerapan kamera dengan fitur terbaru itu mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019.
Baca juga: Canggih, Kamera ETLE Mampu Tembus Kaca Film untuk Deteksi Pelanggaran
Kamera yang dipasang terdiri dari tiga jenis kamera, yakni ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Jenis kamera kedua adalah kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
Adapun 10 titik yang menjadi lokasi kamera sistem tilang elektronik itu adalah:
1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (satu)
2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, jenis kamera check point (satu)
3. JPO depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis check point (satu)
4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan jenis check point (satu)
5. Flyover Sudirman ke Thamrin, berjenis check pointdan speed radar (satu)
6. Flyover Thamrin ke Sudirman, dengan jenis check point dan speed radar (satu)
7. Simpang Bundaran Patung Kuda, berjenis kamera ANPR (dua)
8. Simpang Sarinah Bawaslu, jenis kamera ANPR (satu)
9. Simpang Sarinah Starbuck, jenis check point dan speed radar (dua)
10. JPO Plaza Gajah Mada, jenis kamera check pointdan ANPR (satu)