JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memiliki wewenang diskresi untuk tidak melanjutkan proses hukum ke pengadilan bagi pemilik kendaraan yang pelat nomornya digandakan atau dipalsukan orang lain atau merasa tidak melanggar aturan lalu lintas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, wewenang diskresi diambil setelah polisi mengklarifikasi pelanggaran yang sebelumnya terekam pada kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Ketika ETLE itu merekam ada pelanggaran lalu lintas, kami kan memberikan administrasi kepada pemilik kendaraan. Ketika pemilik kendaraan menerima (surat klarifikasi) dan mengatakan itu kendaraan bukan miliknya, maka Subdit Gakkum Ditlantas kan melakukan klarifikasi," kata Gatot di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Baca juga: Penerapan ETLE Diharapkan Kurangi Kecelakaan hingga 40 Persen
Nantinya, lanjut Gatot, polisi menelusuri kepemilikan pelat nomor palsu tersebut.
Menurut Gatot, kamera ETLE telah dilengkapi fitur ANPR (Automatic Number Plate Recognition) untuk mengidentifikasi kesesuaian nomor pelat mobil dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) asli yang dikeluarkan pihak kepolisian.
"Nantinya kami akan meneruskan berkasnya ke Reskrim untuk diteliti siapa yang memalsukan (pelat nomor). Kan kamera ETLE dikatakan kamera ANPR, sehingga secara otomatis nomor pelatnya ketahuan itu nomor pelat siapa," ungkap Gatot.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemilik mobil bernama Radityo Utomo (@rdtyou) melaporkan pengalamannya terkait tilang dengan E-TLE. Ceritanya bermula saat Radtiyo mendapatkan surat konfirmasi E-TLE untuk pelanggaran sabuk pengaman dengan kendaraan bernomor polisi B 1826 UOR. Nomor tersebut merupakan nomor pelat kendaraannya yakni Yaris 2012.
Namun Radityo terkejut karena saat dikonfirmasi melihat gambar pelanggaran, mobil yang terdapat di gambar bukan mobil miliknya meski modelnya sama, yakni Yaris.
Ini dibuktikan dengan gambar mobil miliknya yang berwarna putih, berbeda dengan mobil yang direkam kamera E-TLE berwarna gelap. Orang yang berada dalam mobil juga bukan dirinya.
“Waktu akses itulah saya merasa aneh. Karena waktu pelanggarannya tanggal 18 Juli jam 17.30 WIB di sekitar Monas. Sementara itu waktu saya masih cuti dan lagi menemani istri yang habis lahiran di rumah di daerah Jakarta Timur. Apa iya saya lupa kalau pernah ke Jakarta Pusat tanggal segitu?” ucap Radityo dalam unggahan di akun twitternya.
Baca juga: Marak Pelat Nomor Palsu, Polisi Ingatkan Pentingnya Konfirmasi ETLE
Ia segera melakukan konfirmasi ke Satpas E-TLE di Pancoran dan menjelaskan duduk perkaranya.
Petugas kepolisian pun segera memproses pembebasan blokir STNK milik Radityo dan berjanji akan menelusuri pemilik mobil Yaris pengguna pelat nomor palsu tersebut.
Radityo lalu membagikan pengalamannya tersebut dan menjadi perhatian masyarakat luas, juga petugas kepolisian Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.