Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswi Ditangkap karena Bawa Sabu Saat Jenguk Pacarnya di Rutan Salemba

Kompas.com - 02/08/2019, 12:06 WIB
Anastasia Aulia,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tangan mahasiswi berinisial HS di Rutan Salemba ketika ia ingin menjenguk pacarnya, KN pada Selasa (30/7/2019).

"Beberapa hari yang lalu telah tertangkap tangan seorang perempuan inisial HS di Rutan Salemba Jakarat Pusat karena membawa barang bukti diduga narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afendi Eka Putra di Mapolres Metro Jakpus, Jumat (2/8/2019).

HS ditangkap saat sedang diperiksa di pengamanan pintu utama Rutan Salemba.

"Jadi sabu ini tidak jadi (dijual), masih disimpan di tas. Dia lupa kalau dia berangkat ke Rutan masih ada. Pas di penjagaan kan diperiksa, nah ketauan lalu ditangkap," kata Afendi.

Baca juga: Tanggapi Kasus Mahasiswa Jual Ganja, BNNP DKI Minta Kampus Aktif Berantas Narkoba

Dari penangkapan tersebut Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pria tersangka lainnya berinisial SY dan AS.

KN mengenalkan dua pria pemasok narkotika berinisial SY dan AS kepada mahasiswi HS. HS diperintahkan untuk menjual dan mendistribusikannya di beberapa tempat di Jakarta.

Penjualan ini dilakukan berdasarkan arahan dari KN.

"Keterangan tersangka HS, dia baru pertama kali ini menerima sejumlah narkotika jenis sabu dari saudara SY dan AS, dan awalnya memang dia si tersangka ini dikenalkan oleh seorang inisial KN yang saat ini masih jalani proses hukuman di LP Salemba," ujar Afendi.

Baca juga: Mahasiswa yang Simpan Ganja di Ruang Senat Diduga Pasok Narkoba ke Kampus-kampus

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 78 gram, satu unit iPhone 6s, satu tas coklat, dan satu buah mobil.

Berdasarkan keterangan polisi ketiga tersangka tersebut positif menggunakan narkoba.

Atas kejahatan tersebut tersangka diancam Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com