Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ingub Polusi Udara, Fraksi Gerindra Setuju Kendaraan di Atas 10 Tahun Dikandangkan

Kompas.com - 02/08/2019, 15:10 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Iman Satria mengatakan Instruksi Gubernur (Ingub) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang polusi udara memang sudah sepatutnya dilakukan.

Fraksinya setuju pada beberapa poin Ingub mengenai perluasan ganjil genap dan uji emisi.

"Ganjil genap kan berarti enggak semua kendaraan berjalan, banyak sekali masalah (ingub) dipercepat itu bagus. Kita dukung yang penting sosialisasi dan penerapan itu betul-betul ketat," ucap Iman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Poin Ingub lainnya yang disetujui oleh Gerindra adalah mengenai pembatasan usia baik kendaraan umum maupun pribadi.

Baca juga: Pemprov DKI Kaji Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi yang Boleh Beroperasi

Apalagi kendaraan pribadi yang membuang banyak gas emisi. Menurut dia kendaraan yang seperti itu sudah seharusnya ditertibkan.

"Ya kendaraan-kendaraan yang 10 tahun jangan sampai digunakan lagi, saya setuju banget. Dishub nanti harus bisa menjalankan fungsinya maksimal. Ada kendaraan yang gas emisinya sangat banyak sekali kayak Metromini segera dikandangin saja jangan dikasih ampun," kata dia.

Mengenai pembatasan usia ini, Iman sadar akan terjadi perdebatan di kalangan masyarakat menengah.

Namun masyarakat memang harus mulai terbiasa menggunakan transportasi umum untuk beraktivitas di Jakarta.

Baca juga: Polisi Sebut Ganjil Genap Bikin Warga Beralih ke Motor, Bukan Angkutan Umum

"Kebijakan itu memang sedikit akan menjadi perdebatan, tapi pemprov tidak serta merta hanya ingin kendaraan itu enggak jalan agar menimpa orang bawah kan tidak ke situ. Itu untuk beralih fungsi, artinya semua ini harus ada kerja sama yang baik dari semua pihak. Saya rasa kita lama-lama terbiasa kayak di luar negeri," ujarnya.

Berbarengan dengan ingub ini, Iman berharap agar ada hukuman yang diterapkan bagi masyarakat yang melanggar.

"Dan kita mendukung penuh. Hanya penerapan harus maksimal dan punishment tetap harus dijalankan," tutup Iman.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur ( Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis (1/8/2019). Ingub ini berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.

Poin ingub tersebut di antaranya perluasan ganjil genap, pembatasan usia kendaraan umum dan khusus, hingga pembangunan 25 ruas trotoar di jalan protokol dan arteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com