JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum empat pengamen korban salah tangkap, Oky Wiratama Siagian mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah lain untuk menuntut ganti rugi yang dialami kliennya.
Ia menyampaikan setidaknya masih ada tiga cara lain yang bisa mereka tempuh setelah langkah pertama mereka melalui jalan praperadilan ditolak hakim tunggal Elfian.
"Menurut kami ada empat (cara menuntut ganti rugi), Pertama praperadilan kemarin, kedua menggugat perbuatan melawan hukum secara perdata, tapi sisanya masih kami kaji dan pertimbangkan, jadi tidak berhenti di sini," kata Oky di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat Jumat (2/8/2019).
Oky menolak untuk menyebutkan dua langkah lain yang sedang mereka kaji untuk mendapatkan ganti rugi terhadap empat kliennya tersebut.
Baca juga: 4 Pengamen Korban Salah Tangkap Laporkan Hakim Praperadilan ke KY
"Saya sebutkan salah satunya adalah bisa menggugat perbuatan melawan hukum secara perdata, bisa gugat kepolisian, kejaksaan, itu bisa, tapi ada cara lain yang out of the box belum pernah dicoba, tidak akan saya utarakan di sini," ucapnya.
Adapun saat ini, pihaknya sudah melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Elfian yang menolak gugatan praperadilan ganti rugi empat kliennya yang menjadi korban salah tangkap kepolisian ke Komisi Yudisial.
Pengaduan tersebut dilakukan karena menurutnya hakim tersebut diduga telah melakukan pelanggaran hukum acara pidana Pasal 82 ayat 2 KUHAP.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Empat Pengamen Korban Salah Tangkap
"Pada saat putusan praperadilan hakim kemarin, tidak ada pertimbangan hakim atas dasar apa yang mengenyampingkan salinan putusan pengadilan ini," ujar Oky
"Misal hakim mengatakan berdasarkan surat edaran MA petikan putusan kedudukan lebih tinggi dibandingkan salinan putusan, itu ya logis dan ada pertimbangannya, tapi ini kan tidak ada," sambungnya.
Adapun laporan tersebut telah diterima Komisi Yudisial dengan nomor 0892/VIII/2019/P.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.