JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan diuji coba mulai pekan depan.
Pemprov DKI Jakarta saat ini segera merampungkan rute ruas jalan yang akan diberlakukan kebijakan tersebut.
"Rutenya insya Allah awal pekan depan kami akan umumkan. Itu periode uji coba dari mulai pekan depan sampai akhir Agustus," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (2/8/2019).
Baca juga: Dikoreksi Anies, Sistem Ganjil Genap Tak Hanya Sepanjang Kemarau
Sementara itu, Anies menyebut penerapan sanksi bagi pelanggar perluasan sistem ganjil genap akan diberlakukan mulai 1 September 2019.
"Enforcement hampir pasti kami akan lakukan tanggal 1 September," kata Anies.
Perluasan sistem ganjil genap ini merupakan salah satu cara yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Anies telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada Kamis (1/8/2019).
Baca juga: Sistem Ganjil Genap Diperluas, DKI Diminta Memastikan Warga Tak Lama Nunggu Angkutan Umum
Ingub itu berisi sejumlah instruksi untuk kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam rangka mengatasi polusi udara Jakarta.
Adapun saat ini sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.