Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Mobil Bekas Tidak Masalah Anies Larang Mobil Tua Melintas DKI

Kompas.com - 03/08/2019, 06:15 WIB
Dean Pahrevi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah penjual mobil bekas mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan membuat aturan pembatasan usia kendaraan pribadi yang melintas di Jakarta.

Anies ingin, kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun tidak diperbolehkan melintas di wilayah DKI Jakarta pada 2025.

Menanggapi hal itu, Kirey salah seorang penjual mobil bekasi di daerah Bambu Apus, Jakarta Timur, mengaku, mendukung wacara tersebut.

Bukan hanya mengurangi polusi udara, aturan tersebut juga dapat mengurangi kemacetan.

"Ya bagus malah biar enggak macet. Ngga apa-apa kalau mobil di atas 10 tahun ngga bisa (lewat jalan DKI). Ya dipindah dong ke luar kota otomatis. Mobilnya jadinya dijualnya ke luar kota," kata Kirey di Showroom mobil bekas miliknya, Bambu Apus, Jakarta Timur, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: Instruksi Anies, Tak Ada Angkutan Umum Berusia Lebih dari 10 Tahun Beroperasi pada 2020

Kirey juga tidak khawatir penjualan mobil bekasnya akan menurun jika aturan itu diberlakukan.

Adapun Kirey saat ini menjual mobil paling tua produksi tahun 2008. Hampir seluruh merk mobil bekas dia jual.

"Saya kira tidak berpengaruh banget yah, karena nanti jadi ada pasar tersendiri. Mobil di atas 10 tahun dijualnya ke luar kota. Jadi hanya mobil-mobil muda saja yang dijual untuk wilayah DKI. Tapi kalau ada (warga DKI) yang mau beli silahkan risiko ditanggung masing-masing," ujar Kirey.

Baca juga: 5 Pokok Instruksi Anies soal Polusi Udara Jakarta: Perluasan Ganjil Genap hingga Usia Kendaraan Dibatasi

Sementara itu, Slamet salah seorang penjual mobil bekas di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur juga setuju dengan aturan yang akan dibuat Anies terkait pembatasan usia kendaraan pribadi.

"Enggak masalah sih, karena sekarang juga sebagian besar showroom mobil bekas juga sedikit yang jual mobil di atas 10 tahun. Kalau pun ada juga barangnya sedikit. Sekarang kan sudah serba online, kita bisa jual mobil di atas 10 tahun itu untuk pasar luar kota. Kita saring pembelinya lihat dia domisilinya dimana," ujar Slamet.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk membuat aturan tentang pembatasan usia kendaraan pribadi.

Anies memberikan instruksi gubernur (ingub) kepada Kepala Dishub DKI Jakarta. Dalam ingub itu, Anies ingin kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.

"Memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," tulis ingub tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com