JAKARTA, KOMPAS.com - Gita Aulia Fikri dari LBH Pusat Advokasi dan Ham (Paham) sekaligus kuasa hukum anak-anak yang ditangkap saat 22 Mei mengungkapkan bahwa lima anak yang dibelanya tidak bersalah.
Gita mengaku telah mengantongi sejumlah bukti yang menyatakan bahwa lima anak ini tidak bersalah dan layak dipulangkan.
Menurut Gita, lima orang anak yang ditangkap ini mengaku mengalami penyiksaan.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Diversi 10 Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei
"Ada terkait penyiksaan. Ada foto adik-adik, yang kami berikan juga ke KPAI, Komnas HAM, ada rekaman bukti adik-adik yang kami interview," ujar Gita.
Ia mengatakan, awalnya lima anak yang ditangkap ini tidak mau terbuka. Namun, setelah disampaikan ada lembaga yang bisa melindungi mereka seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas anak dan Komnas HAM yang akan melindungi orang-orang yang disiksa aparat, akhirnya mereka angkat bicara.
Pengakuan lima anak ini pun telah terangkum dalam bentuk laporan.
"Mereka dipukul pasti, ditendang iya, kepala bocor pasti, disetrum pakai alat setrum ada," katanya.
Bahkan, lanjut Gita, ada pula seorang anak yang mengalami luka tembak dan belum juga diobati hingga kini.
Baca juga: Kejagung Terima 15 SPDP untuk 88 Tersangka Pelaku Rusuh 22 Mei
"Ada bekas yang paling parah anak berinisial F dia ketembak tapi tidak diobati sampai sekarang. Kami enggak tahu masih ada peluru atau enggak. Soalnya dia mengeluhkan gatal ketika malam hari," kata Gita.
Menurut dia, lima anak ini bahkan sudah ditahan meski mereka belum dinyatakan bersalah.
"Pokoknya mereka ditangkap di sekitar bawaslu, mereka ini tidak terlibat mereka cuma ikut-ikut doang. Mereka enggak ngapain-ngapain mereka kebanyakan santri, mereka diseret, dipukulin 20 oknum kepolisian," ucapnya.
Oleh karena itu, ia berharap hakim dapat menerima permohonan diversi lima anak ini. Sebab, untuk kasus anak-anak di bawah umur, pihak kepolisian tidak boleh sembarangan menyatakan bersalah, harus dilakukan proses penyelesaian di luar peradilan pidana.
"Kami berharapnya ini diversinya diterima. Apabila diversi gagal kita akan share bukti-bukti ke media sosial (kalau lima anak itu tak bersalah). Jadi ini kita share apabila diversi gagal lagi karena kita tahu upaya proses hukumnya, kita kawal sampai mendapatkan hak adik-adik," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gelar sidang perdana 10 orang anak yang ditangkap karena diduga terlibat rusuh 22 Mei di Jakarta pada Senin (5/8/2019) siang ini.
Adapun sidang perdana itu terkait pembacaan putusan diversi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.