JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengimbau masyarakat untuk melapor ke Polsek terdekat jika merasa pelat kendaraan bermotornya digandakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Selain itu, Nasir juga mengimbau para pengendara yang terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk melakukan konfirmasi pelanggaran.
"Masyarakat bisa mengadukan kalau meliat nomor (pelatnya) disalahgunakan. Silakan membuat laporan ke Polsek terdekat karena itu telah merugikan secara materi dan immaterial," kata Nasir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
Baca juga: Marak Pelat Nomor Palsu, Polisi Ingatkan Pentingnya Konfirmasi ETLE
Nantinya, lanjut Nasir, laporan tersebut akan diproses dalam ranah hukum tindak pidana.
"Prosesnya nanti pidana umum karena bukan pelanggaran lalu lintas," ungkap Nasir.
Sebelumnya diberitakan, kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor menimpa seorang pemilik mobil bernama Radityo Utomo (@rdtyou).
Ceritanya bermula saat Radtiyo mendapatkan surat konfirmasi ETLE untuk pelanggaran sabuk pengaman dengan kendaraan bernomor polisi B 1826 UOR. Nomor tersebut merupakan nomor pelat kendaraannya, yakni Yaris 2012.
Baca juga: Penerapan ETLE Diharapkan Kurangi Kecelakaan hingga 40 Persen
Namun, Radityo terkejut karena saat dikonfirmasi melihat gambar pelanggaran, mobil yang terdapat di gambar bukan mobil miliknya meski modelnya sama, yakni Yaris.
Ia segera melakukan konfirmasi ke Satpas ETLE di Pancoran dan menjelaskan duduk perkaranya. Petugas kepolisian pun segera memproses pembebasan blokir STNK milik Radityo dan berjanji akan menelusuri pemilik mobil Yaris pengguna pelat nomor palsu tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.