Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Pembatasan Usia Kendaraan, Jakarta Bisa Meniru Kota London

Kompas.com - 06/08/2019, 06:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merencanakan pembatasan usia kendaraan, salah satunya guna mengatasi persoalan polusi udara. Permasalan serupa pun terjadi di Kota London.

Dilansir dari Reuters, hampir 9.500 penduduk London meninggal prematur setiap tahun sebagai akibat dari paparan jangka panjang terhadap polusi udara. Hal ini mengemuka dalam sebuah studi yang dilakukan oleh para peneliti di King's College London pada 2015 silam.

Sebagai salah satu solusi penanganan polusi udara, Kota London baru-baru ini menerapkan kebijakan The Ultra Low Emission Zone (ULEZ) atau zona emisi sangat rendah di sebagian wilayah Kota London.

Artinya kendaraan yang memiliki emisi tinggi diharuskan untuk membayar denda apabila berkendara di zona-zona tertentu.

Hasilnya, satu bulan setelah peluncuran ULEZ, jumlah kendaraan beremisi tinggi menurun dari 35.578 di bulan Maret, menjadi 26.195 di bulan April. Hal ini mengemuka di theguardian.com.

Baca juga: Ragam Respons Warga Saat Anies Batasi Usia Kendaraan Maksimal 10 Tahun

Mengutip dari situs otoritas transportasi Kota Londok tfl.gov.uk, kebijakan ULEZ diterapkan pada 8 April 2019, dan menggantikan kebijakan T-Charge.

T-Charge merupakan retribusi yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas udara ibu kota dan terutama berlaku untuk kendaraan diesel dan bensin yang terdaftar sebelum 2006.

Bagi warga Kota London bisa mengecek status kelayakan kendaraan mereka melalui situs yang sama dengan cara memasukkan nomor pelat kendaraan.

Adapun jumlah denda yang wajib dibayarkan menyesuaikan kategori kendaraan. Motor, bis dan van akan dikenakan denda sebesar 12.50 poundsterling (atau sekitar Rp 215.000) per hari.

Sementara untuk kendaraan berat seperti truk dan bus dikenai denda sebesar 100 poundsterling (atau sekitar Rp 1,7 juta) per hari.

Penggunaan Denda Penalti

Apabila membandel dan tidak membayar denda harian tersebut, maka akan dikenakan penalti dengan denda lebih besar.

Denda penalti sebesar 160 poundsterling (atau sekitar Rp 2,7 juta) untuk motor, bis, dan van serta 1.000 poundsterling (atau sekitar Rp 17,2 juta) untuk penalti kendaraan berat.

Mengenai cara pembayarannya, pemerintah telah menyediakan dua alternatif. Pertama, pengendara bisa membayar denda melalui bank dengan mengisi form online terlebih dahulu.

Alternatif kedua, pengendara hanya cukup dengan menggunakan Auto Pay. Jumlah saldo otomatis akan berkurang ketika kendaraan melewati zona ULEZ.

IlustrasiKOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Ilustrasi

Aturan yang sama juga diberlakukan untuk semua kendaraan dari luar kota London yang tidak memenuhi standar emisi.

Jika menggunakan GPS atau aplikasi pihak ketiga seperti WAZE, pengendara akan mendapatkan peringatan ketika mereka merencanakan rute perjalanan yang melewati zona ULEZ.

Baca juga: Instruksi Anies: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Aturan ini berlaku setiap hari selama 24 jam. Dan jika seseorang berkendara dari sebelum hingga sesudah pukul 00.00, maka dia diharuskan membayar denda selama dua hari.

Untuk diketahui, Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) yang meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.

Anies ingin kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com