JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka Kumis (K) yang masuk dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung.
Tersangka K adalah orang yang mendistribusikan sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam lapas dengan cara ditempel di tiang listrik.
Nantinya, barang haram tersebut diambil oleh tersangka HM alias TB dan dijual ke Nunung.
Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka K ditangkap di indekos di Trenggalek, Jawa Timur pada Sabtu (3/8/2019).
"K ditangkap bersama tersangka lainnya, ada empat tersangka. Masing-masing berinisial FA, DA, B, dan ML. Peran keempat tersangka masih dikembangkan lagi," kata Calvijn dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2019).
Baca juga: Hasil Labfor Tunjukkan Nunung Pengguna Aktif Narkoba Selama 13 Bulan
Saat mengamankan tersangka K, FA, dan DA, polisi menemukan barang bukti diantaranya satu kaleng kemasan berisi sabu-sabu 2,86 gram, satu kotak rokok berisi 3 klip bekas sabu, dan 1 set bong hingga korek.
Sementara itu, saat mengamankan tersangka B dan ML di kamar indekos yang berada di depan kamar K, polisi menemukan barang bukti berupa satu kaleng kemasan rokok berisi 12 gram ganja kering, 1 kantong hitam berisi 28 gram sabu, 1 sendok sabu dan timbangan digital.
"Selanjutnya tim juga bergerak ke rumah tersangka ML di Desa Pule, Kecamatan Pule, Trenggalek, di sana kita menemukan barang bukti berupa satu tas ransel berisi sabu terbungkus plastik dengan berat total 390 gram," ujar Calvijn.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Narkoba di Rumah Nunung
Saat ini, polisi masih mengembangkan pengungkapan jaringan kasus peredaran narkoba tersebut.
Adapun, Nunung beserta suaminya (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Baca juga: Rangkuman 6 Pernyataan Nunung, Menyesal hingga Minta Jangan Ditiru Pakai Narkoba
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.