JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian Jakarta Utara mengamankan seorang pengedar bernama Denny Alamsyah pada 27 Juli lalu saat menyelundupkan 10 kg sabu-sabu ke indekos,
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan pemilik indekos.
"Awal mula pengungkapan laporan dari masyarakat yang curiga terhadap orang yang menyewa kos-kosan yang bersangkutan. Disampaikan bahwa setelah bayar uang kontrakan tersangka masuk barang tapi tidak kembali sehingga pemilik curiga," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/8/2019).
Baca juga: Sabu-sabu yang Dibawa Petugas Rutan Cipinang Diduga Akan Diedarkan ke Tahanan
Denny, kata Budhi, tiga hari tidak menempati indekos tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa Denny merupakan warga Cilincing.
Polisi lalu mengkap Denny di kediamannya di Jalan Cilincing Sungai Landak. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 20 bungkus plastik sabu-sabu yang masing-masing beratnya 100 gram.
"Setelah penemuan di TKP pertama kemudian dilakukan pengembangan. Akhirnya dicek di kos dan setelah digeledah di tempat kos ditemukan sabu 8 kg yang dibungkus paket 1 kg," kata Budhi.
Menurut polisi, sabu-sabu itu akan diedarkan di kawasan Jakarta Utara. Polisi masih melakukan pengembangan terkait darimana tersangka mendapatkan sabu-sabu.
Denny kini dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman ukuman seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.