JAKARTA, KOMPAS.com -Pembunuhan suami terhadap istri di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur diduga akibat penolakan istri saat diajak berhubungan intim.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, Jumharyono kesal karena istrinya, Khoriah, menolak untuk berhubungan intim.
Selain itu berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Jumharyono diduga mengidap gangguan kelainan seksual.
"Berdasarkan keterangan para saksi sebelumnya memang terjadi cek-cok rumah tangga. Kemudian kami dapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan mengalami kelainan seks," kata Hery di lokasi, Selasa.
Dia menjelaskan, keributan antara Jumharyono dan istrinya terjadi lantaran permintaannya ditolak untuk berhubungan suami-istri. Hal itu diduga menyulut amarah Jumharyono hingga tega membunuh istrinya.
Baca juga: Suami yang Bunuh Istri dan Bakar Anak di Kramat Jati Dikenal Tertutup dan Suka Bicara Sendiri
"Kemungkinan yang bersangkutan memaksa istrinya untuk melakukan hubungan suami istri, tapi karena ditolak kemudian melakukan perbuatan itu," ujar Hery.
Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus tersebut guna mengetahui motif pelaku membunuh istrinya.
Sebelumnya, Khoriah tewas dibunuh Jumharyono usai berdebat diduga karena masalah ekonomi pada Selasa pukul 02.00 WIB dini hari.
"Saat pulang ke rumah ribut cekcok mulut masalah ekonomi, kemudian pelaku kesal dan memukuli korban dengan menggunakan batu yang diarahkan ke wajah korban dan menusukan korban dengan menggunakan gunting ke arah kepala dan perut (korban)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Selasa.
Baca juga: Kesaksian Warga Temukan Jenazah yang Dibunuh Suaminya di Kramat Jati
Usai membunuh, Jumharyono berniat bunuh diri dengan membakar kontrakannya.
Namun saat api sudah mulai membakar kontrakannya, dirinya sempat kabur hingga diamankan warga.
Akibat kebakaran itu, anak korban berinisial R alami luka bakar dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Kini Jumharyono masih diperiksa oleh kepolisian di Mapolsek Kramat Jati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.