JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Aldo Ferdian mengatakan Deny Alamsyah, pengedar yang diamankan polisi menggunakan kotak kosmetik untuk membawa sabu-sabu siap edar.
Kotak kosmetik tersebut biasanya digunakan untuk memuat dua kilogram sabu-sabu yang sudah dikemas ke dalam plastik kecil berukuran 100 gram.
"Jadi ditaruh ke kotak kosmetik jalan, jadi dua kilo, pecah, pecah, pecah masuk tas kosmetik," kata Aldo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/8/2019).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto memaparkan delapan kilogram sabu-sabu sisa yang ditemukan polisi masih utuh dalam delapan bungkusan teh Cina.
Sabu-sabu tersebut dimasukan ke dalam sebuah koper yang dibawa tersangka saat menyewa kamar indekos di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Baca juga: Tersangka Pengedar Sabu Kelabui Polisi dengan Berpindah-pindah Indekos
"Jadi seolah-olah dia nginep itu dengan membawa koper seolah-olah isinya baju," ucap Budhi.
Adapun Deny tertangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu (27/7/2019) lalu. Ia tertangkap setelah pemilik indekos di Koja mencurigai pelaku yang tak kunjung menempati ruangannya setelah membayar uang sewa.
Pemilik kos yang merupakan purnawirawan Polri itu melaporkan Deny ke polisi setempat untuk dilakukan penangkapan.
Adapun Deny terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena terjerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.