JAKARTA, KOMPAS.com - Daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam jaringan narkoba jenis sabu-sabu kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung diketahui bertambah.
Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya memburu tiga tersangka, masing-masing berinisial K, AT, dan ZUL.
Tersangka ZUL adalah penyedia sabu untuk pesanan tersangka E dan IP yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat. Sementara, tersangka AT berperan sebagai penadah uang dari penjualan narkotika milik ZUL.
Baca juga: Kasus Nunung, Polisi Tangkap 4 Tersangka Terkait Peredaran Sabu
Kemudian, polisi mengamankan tersangka K alias Kumis di Trenggalek, Jawa Timur pada Sabtu (3/8/2019). Tersangka K ditangkap bersama empat tersangka lainnya, masing-masing berinisial FA, DA, B, dan ML.
"(AT dan ZUL) belum diamankan," kata Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2019).
Saat ini, polisi menambah satu nama DPO yang diketahui berinisial A. Tersangka A diketahui memberikan narkoba jenis sabu seberat 300 gram kepada tersangka K di depan Stasiun KRL Cibinong.
"Sabu-sabu 300 gram itu dibawa dari Cibinong lalu disimpan di rumah ML di Desa Pule, Trenggalek, Jawa Timur," ungkap Calvijn.
Baca juga: Kasus Nunung, Tersangka Kumis Kabur ke Trenggalek Bawa Sabu 300 Gram
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan pengungkapan jaringan kasus peredaran narkoba tersebut.
Adapun, Nunung beserta suaminya (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM alias TB.
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung, suaminya (JJ), dan TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.