Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Ruas Jalan yang Akan Kena Perluasan Ganjil Genap

Kompas.com - 06/08/2019, 19:47 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan lokasi atau ruas jalan yang dipertimbangkan untuk perluasan ganjil genap.

Ia menyebut bahwa ganjil genap dipertimbangkan sesuai kondisi Jakarta dari aspek kualitas lingkungan dan lalu lintas.

"Artinya dalam kriteria itu di mana visi rasionya (jarak) 0,7 kilometer pada jam puncak. Kecepatan rata-ratanya sudah berada di bawah 30 kilometer," kata Syafrin di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Baca juga: Dishub: Informasi Ruas Jalan Perluasan Ganjil Genap di Jakarta, Tidak Benar

Menurut dia, seluruh jalan dan wilayah di DKI Jakarta sudah terlayani oleh angkutan umum sehingga pengguna kendaraan seharusnya bisa beralih ke transportasi umum.

Syafrin menjelaskan pihaknya butuh waktu cukup lama untuk mengkaji kebijakan ini karena harus mensimulasikan alternatif-alternatif tersebut.

"Setelah kami lakukan simulasi dari berbagai alternatif malam ini kita akan finalkan, besok kita umumkan," ucap dia.

Baca juga: Dishub DKI Segera Rampungkan Kajian Sistem Ganjil Genap, Anies yang Bakal Putuskan

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis (1/8/2019).

Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.

Salah satunya, Anies menginstruksi kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com