JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Indonesia, Riswanto mengatakan, polisi yang menjadi korban dari upaya pengeroyokan lima anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei telah beraktivitas kembali.
Riswanto mengatakan, polisi yang terkena dampak itu hanya mengalami luka ringan saja.
"Jadi dia sudah bisa menjalankan aktivitas kembali sebagai anggota kepolisian, bahkan saat ini ia sedang di luar kota jalani tugas," ujar Riswan saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).
Hal tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan hakim memvonis bebas dua anak berinisial R dan G ini saat persidangan.
Selain itu, pasal pengeroyokan yaitu Pasal 212 KUHP dan 214 KUHP yang disangkakan pada anak-anak itu juga tidak terbukti.
Meski demikian, mereka masih dikenakan Pasal 218 KUHP yang mengatur tentang unjuk rasa.
Baca juga: Divonis Bebas, Dua Anak yang Ditangkap Saat 22 Mei Tak Terbukti Keroyok Polisi
Adapun pasal 218 KUHP berbunyi, "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".
Mereka pun akhirnya dinyatakan bebas oleh hakim. Sementara, tiga anak lainnya saat ini masih menunggu putusan hakim. Rencananya sidang putusan akan digelar pada Senin (12/8/2019).
Adapun tiga anak lainnya berinisial, A, D, dan RE. Ia berharap tiga anak lainnya bernasib sama dengan G dan R agar dibebaskan.
"Saya berharapnya sidang tiga anak lainnya ini bisa seperti G dan R sehingga bisa dikembalikan ke orangtua. Kita lihat aja nanti ya," tuturnya.
Sebelumnya, upaya diversi lima orang anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei dinyatakan gagal. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Setelah dinyatakan diversi gagal, mereka pun akhirnya menjalani proses hukum selanjutnya dan divonis bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.