JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) no. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada Kamis (1/8/2019) lalu.
Dalam salah satu poin, Anies ingin agar kendaraan pribadi dibatasi usia penggunaannya hanya 10 tahun.
Pembatasan usia bagi kendaraan pribadi ini diwacanakan berlaku pada 2025.
Baca juga: Instruksi Anies, Kendaraan Pribadi Berumur Lebih dari 10 Tahun Dilarang Beroperasi pada 2025
Namun, tampaknya poin ini kemudian disorot dan menjadi pro kontra.
Penjual mobil bekas resah
Salah satu pihak yang akan terdampak ingub ini adalah penjual mobil bekas.
Pasalnya, para penjual mobil ini meraup pendapatan dari memperjualbelikan mobil bekas yang mayoritas sudah berusia di atas 10 tahun.
Salah satunya yang merasa khawatir adalah para penjual di mal otomotif MGK Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dikunjungi Kompas.com pada Jumat (2/8/2019) lalu.
"Sangat enggak setuju, ini kami ada mobil 2012. Mau dikemanain kalau enggak ada yang beli?" kata Ibrahim (60), salah satu pedagang mobil bekas lantai 3 MGK Kemayoran.
Ia berpendapat, ingub ini seharusnya dikaji kembali karena merugikan banyak pihak, tidak hanya penjual mobil bekas.
Selain itu, Teji (29) yang berjualan mobil bekas di lantai yang sama, juga memberikan pernyataan sama.
"Enggak begitu seharusnya. Bukan dari dealer aja, orang kaya mah santai. Tapi coba kelas bawah, udah nyicil setengah mati, ngerawat setengah mati. Harus gonta-ganti mobil juga, gimana coba?" ujar Teji.
Pria yang telah berjualan mobil bekas selama lima tahun itu mempertanyakan alasan Anies membatasi usia kendaraan pribadi.
"Bus-bus besar di jalanan coba lihat, berapa banyak yang masih ngebul asapnya? Bandingin sama mobil pribadi. Lagian kan yang penting emisi aja. Kenapa harus sampai ada larangan pada usia kendaraan?" ujarnya.
Menurut Teji dan Ibrahim, ingub tersebut juga merugikan orang-orang yang mau membeli mobil atas dasar kebutuhan karena harga mobil baru jauh lebih mahal dibandingkan mobil bekas.