JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Deny Alamsyah (35) berpindah-pindah indekos demi melancarkan aksinya berjualan sabu-sabu.
Namun aksinya terakhirnya tercium oleh seorang pemilik indekos yang merupakan purnawirawan Polri.
Ia lantas melaporkan kecurigaannya tersebut ke Polsek Koja Jakarta Utara.
"Awal mula pengungkapan laporan dari masyarakat yang curiga terhadap orang yang menyewa kos-kosan yang bersangkutan. Disampaikan bahwa setelah bayar uang kontrakan tersangka masuk barang tapi tidak kembali sehingga pemilik curiga" kata Kapolres Metro Jakarta Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/8/2019).
Polisi kemudian melakukan penelusuran dengan mencari identitas Deny hingga akhirnya mereka mengetahui pelaku tinggal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Budhi mengatakan, pihaknya melakukan penyergapan terhadap Deny di sebuah indekos yang berada di Cilincing dan melakukan penggeledahan.
Di sana, Polisi mendapati 20 bungkus narkoba siap edar yang masing-masingnya seberat 100 gram. Jika di akumulasikan total berat dari sabu-sabu itu sekitar 2 Kilogram.
Setelah menangkap Deny, pihaknya kemudian menggeledah indekos yang ia sewa di Koja.
Di sana Polisi kembali mendapati delapan paket sabu-sabu yang terbungkus plastik teh Cina. Masing-masing paket tersebut seberat satu kilogram.
"Jadi totalnya ada 10 kilogram," ucap Budhi.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Deny memasarkan sabu-sabu tersebut ke sejumlah kawasan di Jakarta Utara.
Modus pindah kos
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Aldo Ferdian mengatakan, sekurang-kurangnya Deny sudah enam bulan mengedarkan barang haram tersebut.
Untuk melancarkan aksinya, Deny kerap kali berpindah-pindah indekos untuk menghilangkan kecurigaan polisi.
“Jadi dia itu kalau habis, cari tempat baru, habis cari tempat baru,” ujar Aldo.