JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan penerapan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) no. 66 Tahun 2019 tentan Pengendalian Polusi Udara yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan diumumkan pada Rabu (7/8/2019) hari ini.
Keputusan akan diumumkan dalam konferensi pers di Balairung, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada pukul 10.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, konferensi pers tersebut akan diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya, Kepala DTKJ Iskandar Abubakar, dan Kepala BPTJ Bambang Prahartono.
Baca juga: Hoaks dan Fakta Rencana Perluasan Sistem Ganjil Genap di DKI
Keputusan perluasan ganjil genap diumumkan setelah Dishub DKI Jakarta melakukan kajian.
Mulanya, Kadishub DKI Syafrin menyebut hasil kajian itu akan diserahkan kepada Gubernur pada Jumat (9/8/2019) nanti.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memilih jalur mana saja yang akan diterapkan gajil genap.
Baca juga: Ini Kriteria Ruas Jalan yang Akan Kena Perluasan Ganjil Genap
Syafrin menjelaskan, tugas Dishub DKI adalah menyusun berbagai alternatif dan skenario. Dari berbagai skenario yang dipersiapkan, Dishub harus melakukan simulasi satu per satu.
Namun kemudian pengumuman perluasan ganjil genap dimajukan menjadi hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.