JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengatur lamanya waktu atau durasi lampu lalu lintas di jalur alternatif dari perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan di jalur-jalur alternatif.
"Pada titik kemacetan yang sudah diatur dengan traffic control system atau lampu lalu lintas, kita akan lakukan pengaturan secara otomatis terhadap peningkatan traffic di jalan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).
Syafrin menjelaskan, Dinas Perhubungan DKI akan memantau kemacetan di jalur-jalur alternatif lewat kamera closed circuit television (CCTV) yang terhubung dengan comand center (CC) room Dishub.
Jika terjadi kemacetan, Dinas Perhubungan akan mengatur lamanya waktu lampu lalu lintas di area tersebut.
Baca juga: Ini Alasan 25 Ruas Jalan DKI Kena Perluasan Ganjil Genap
"Jangka pendeknya kita akan tingkatkan traffic light tersebut dengan menempatkan kamera CCTV yang nantinya bisa kita integrasikan dengan CC room," kata dia.
Sementara untuk jalur-jalur alternatif yang tidak memiliki lampu lalu lintas, Syafrin akan menempatkan petugas Dishub untuk mengatur lalu lintas di lokasi tersebut.
"Terhadap persimpangan atau titik-titik kemacetan yang muncul dan belum dilakukan pengaturan traffic light secara otomatis, ini akan kami perkuat dengan penempatan petugas untuk jangka mendesak," ucap Syafrin.
Baca juga: Berikut Daftar Kendaraan yang Tak Kena Ganjil Genap
Sebanyak 25 ruas jalan akan diberlakukan perluasan sistem ganjil genap, dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan.
Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019. Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Perluasan sistem ganjil genap ini merupakan bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan ingub tersebut pada Kamis (1/8/2019) untuk menekan polusi udara di DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.