JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim, perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan efektif memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan sistem ganjil genap akan meningkatkan kinerja lalu lintas, seperti peningkatan kecepatan kendaraan karena kemacetan berkurang.
Peningkatan kinerja lalu lintas, kata Syafrin, otomatis akan memperbaiki kualitas udara Jakarta di 25 ruas jalan yang diberlakukan perluasan sistem ganjil genap.
"Untuk ganjil genap ini, dengan kita perluas, tentu sesuai dengan perencanaan dan analisis yang kami lakukan, ini akan efektif untuk meningkatkan kinerja lalu lintas pada 25 ruas jalan tadi, dan automatically juga akan meningkatkan kualitas lingkungan, dalam hal ini perbaikan kualitas udara," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Uji Coba Perluasan Ganjil Genap Hanya Berlaku di 16 Ruas Jalan Tambahan
Menurut Syafrin, sistem ganjil genap yang selama ini diberlakukan di sembilan ruas jalan di Jakarta berhasil memperbaiki kualitas udara. Namun, dia tidak merinci berapa persen kenaikan perbaikan kualitas udara tersebut.
"Berdasarkan data yang kami lakukan, analisa evaluasi pada semester pertama kemarin, kualitas udara pada koridor-koridor di jalan yang ditetapkan ganjil genap itu meningkat," kata Syafrin.
Perluasan ganjil genap akan diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni 9 ruas jalan yang selama ini sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 ruas jalan tambahan.
Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.
Baca juga: Mulai 9 September, Polisi Tilang Pelanggar Perluasan Ganjil Genap
Sementara pemberlakuan ganjil genap dengan tilang di ruas jalan tambahan dimulai pada 9 September 2019.
Perluasan sistem ganjil genap ini merupakan bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Ingub tersebut pada Kamis (1/8/2019) untuk menekan polusi udara di DKI Jakarta.
Baca juga: Ini Alasan 25 Ruas Jalan DKI Kena Perluasan Ganjil Genap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.