Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kilat Bebasnya Dua Anak yang Diduga Terlibat Kerusuhan 22 Mei

Kompas.com - 07/08/2019, 15:50 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua dari sepuluh anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei divonis bebas oleh hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (6/8/2019) ini.

Proses persidangan ini diambil setelah diversi kedua belah pihak korban (polisi) dan terdakwa gagal.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Setelah dinyatakan diversi gagal, mereka pun akhirnya menjalani proses hukum selanjutnya dan berlanjut dengan persidangan.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Bebaskan Dua Orang Anak yang Ditangkap Saat 22 Mei

Proses persidangan itu berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan empat saksi (polisi), tuntutan pledoi, dan langsung pembacaan putusan oleh hakim.

Semua dilakukan serentak pada hari yang sama, tepatnya, selama dua jam. Dalam sidang yang terbilang cukup kilat ini, hakin memutuskan kedua anak tersebut bebas.

Berikut fakta yang dihimpun Kompas.com terkait bebasnya dua anak yang diduga korban penangkapan peristiwa kerusuhan 22 Mei:

1. Dakwaan penganiayaan tak terbukti

Sebelumnya, dua anak itu yakni Dua anak berinisial R dan G didakwa pasal penganiayaan secara berkelompok yakni pasal 212, 214, dan 218 KUHP. Namun, dua pasal pertama terkait penganiayaan secara berkelompok ini nyatanya tidak terbukti.

Polisi yang saat itu diasumsikan jadi korban dua anak ini pun hanya luka ringan dan saat ini sudah beraktivitas kembali. Hal tersebut juga sudah dibuktikan hakim dengan memeriksa empat saksi (polisi) yang hadir.

Baca juga: Divonis Bebas, Dua Anak yang Ditangkap Saat 22 Mei Tak Terbukti Keroyok Polisi

Jadi, hanya pasal 218 KUHP tentang unjuk rasa yang terbukti dilakukan kedua anak itu. Kedua anak itu dinilai sudah memenuhi unsur pidana dalam pasal itu yakni tak menggubris perintah kepolisian untuk membubarkan diri di tengah kerumunan massa yang rusuh waktu itu.

2. Hakim terima pleidoi

Selain itu, hakim juga menerima seluruh pleidoi yang dibacakan kedua terdakwa. Hakim pun membebaskan kedua anak yang telah didakwa berbuat rusuh tersebut. 

Pleidoi yang dibacakan secara lisan dalam sidang tertutup itu menyebutkan sejumlah faktor keringanan yang hukum yang berhak diterima kedua anak ini seperti keduanya belum pernah dihukum dan masih belia.

Baca juga: Cerita Evi tentang Detik-detik Anaknya Ditangkap sebagai Perusuh 22 Mei

Terdakwa ini juga dinilai berkelakuan baik saat menjalani proses hukum.

Dengan demikian, pihak terdakwa memohon agar majelis membebaskan mereka dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim mengabulkannya dan memutuskan kedua terdakwa dikembalikan kepada orang tua mereka.

3. Masih ada persidangan anak lainnya

Selain dua anak yang divonis bebas, ada tiga anak lainnya yang masih menunggu putusan hakim saat sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (12/8/2019) depan.

Sidang ini berlanjut lantaran upaya permohonan diversi digagalkan karena tidak adanya kesepakatan anatara polisi (korban) dengan anak yang ditangkap kala kerusuhan 22 Mei.

Baca juga: Vonis Bebas 2 Anak, Hakim Pertimbangkan Kondisi Polisi Korban 22 Mei yang Hanya Luka Ringan

Sementara, lima anak lainnya yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei pada Senin (5/8/2019) kemarin upaya diversinya dikabulkan hakim.

Saat ini lima anak itu hanya memerlukan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama satu bulan sekali.

Adapun ada 10 orang anak di bawah umur yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com