JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka Kumis alias K telah bertransaksi sabu sebanyak enam kali dengan tersangka A.
Keduanya masuk ke dalam jaringan peredaran narkoba kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung.
Transaksi dilakukan sejak Maret hingga Juli 2019 di Stasiun KRL Cibinong. Adapun, tersangka A saat ini masih berstatus buron.
"(Nama tersangka) A baru muncul terakhir ini setelah kita menangkap tersangka K. Saat ditangkap, ia mengaku bahwa barang (sabu-sabu) seberat 300 gram (yang baru dibeli) diletakkan di Stasiun Cibinong oleh DPO A," kata Calvijn kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Calvijn mengungkapkan, tersangka K mendapatkan sabu seberat 300 hingga 400 gram dari tersangka A dalam sekali transaksi.
Baca juga: Empat Tersangka yang Diamankan di Trenggalek Tidak Ada Kaitan dengan Nunung
Saat ini, polisi masih mendalami peran tersangka A dalam jaringan peredaran narkoba kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung.
Pasalnya, tersangka K adalah orang yang mendistribusikan sabu yang dikendalikan dari dalam lapas dengan cara ditempel di tiang listrik.
Nantinya, barang haram tersebut diambil oleh tersangka HM alias TB dan dijual ke Nunung.
"Tim masih mendalami DPO A yang meletakkan barang ke tersangka K. Masih ada juga DPO ZUL sehingga kami masih mencari hubungan dengan jaringan itu (jaringan peredaran narkoba ke Nunung)," ungkap Calvijn.
Sebelumnya diberitakan, tersangka Kumis alias K ditangkap di Trenggalek, Jawa Timur pada Sabtu (3/8/2019).
Baca juga: Hasil Asesmen, Nunung dan Suami Direkomendasikan untuk Direhabilitasi
Ia ditangkap bersama empat tersangka lainnya yakni FA alias JAR, DA alias DER, B alias Gong, dan ML alias Nang.
Polisi menemukan barang bukti di antaranya satu kaleng kemasan berisi sabu-sabu 2,86 gram, satu kotak rokok berisi 3 klip bekas sabu, dan 1 set bong hingga korek di kamar indekos tersangka K.
Selanjutnya, saat mengamankan tersangka B dan ML di kamar indekos yang berada di depan kamar K, polisi menemukan barang bukti berupa satu kaleng kemasan rokok berisi 12 gram ganja kering, 1 kantong hitam berisi 28 gram sabu, 1 sendok sabu dan timbangan digital.
Polisi terus bergerak melakukan penggeledahan ke rumah tersangka ML di Desa Pule, Kecamatan Pule, Trenggalek. Polisi kemudian menemukan barang bukti berupa satu tas ransel berisi sabu terbungkus plastik dengan berat total 390 gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.