JAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran antargeng yang terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 31 Juli 2019 lalu telah menelan dua korban jiwa.
Para tersangka tawuran mempersenjatai diri mereka dengan berbagai benda saat menghabisi korbanya.
Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Utara Iptu Febby Pahlevi Rizal mengatakan, pelaku tawuran bahkan menggunakan sapu lidi, peti kayu, hingga celurit saat mengeroyok korbannya hingga tewas.
Baca juga: Tawuran Tewaskan 2 Orang di Tanjung Priok, 7 Pemuda Ditangkap
"Masing-masing memiliki peran, ada yang menggubakan celurit, ada yang menggunakan sapu lidi, ada yang menggunakan peti kayu," ucap Febby di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/8/2019).
Dengan menggunakan celurit tersebut, pelaku membacok korbannya dari belakang, lalu tersangka lainnya melempar korban dengan sebuah peti kayu yang biasa digunakan untuk mengirim ekspedisi.
Adapun tawuran tersebut diketahui sebagai upaya balas dendam geng Solobone terhadap geng Jembatan Item yang sebelumnya terlibat tawuran di daerah lain.
Kelompok Solobone merasa sakit hati karena salah seorang anggota terluka akibat tawuran sebelumnya.
"Tidak ada janjian, sebelumnya sudah ada kejadian tapi bukan di sini (Jakarta Utara). Tapi dari pihak kelompok Solobone itu mendatangi kelompok Jembatan Item, dari situlah muncul keributan," ujar Febby.
Baca juga: Pelajar SMA Tewas Dibacok Saat Tawuran di Depok
Akibat bentrokan yang terjadi pada Rabu (31/7/2019) itu, sedikitnys dua orang dinyatakan tewas, yakni korban SA (21) dan DS (22).
Keeskokan harinya polisi menciduk tiga tersangka dari kelompok Solobone dengan inisial AG (19), AK (21), dan LO (21).
Sementara dari kelompok Jembatan Item pelaku yang ditangkap berinisial SR (17), RS (16), AF (17) serta HM (26).
Polisi masih memburu enam orang lainnya yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Akibat perbuatannya, tujuh orang tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.