Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Antargeng di Tanjung Priok, Sapu Lidi hingga Peti Jadi Senjata

Kompas.com - 07/08/2019, 19:51 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran antargeng yang terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 31 Juli 2019 lalu telah menelan dua korban jiwa. 

Para tersangka tawuran mempersenjatai diri mereka dengan berbagai benda saat menghabisi korbanya.

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Utara Iptu Febby Pahlevi Rizal mengatakan, pelaku tawuran bahkan menggunakan sapu lidi, peti kayu, hingga celurit saat mengeroyok korbannya hingga tewas.

Baca juga: Tawuran Tewaskan 2 Orang di Tanjung Priok, 7 Pemuda Ditangkap

"Masing-masing memiliki peran, ada yang menggubakan celurit, ada yang menggunakan sapu lidi, ada yang menggunakan peti kayu," ucap Febby di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/8/2019).

Dengan menggunakan celurit tersebut, pelaku membacok korbannya dari belakang, lalu tersangka lainnya melempar korban dengan sebuah peti kayu yang biasa digunakan untuk mengirim ekspedisi.

Adapun tawuran tersebut diketahui sebagai upaya balas dendam geng Solobone terhadap geng Jembatan Item yang sebelumnya terlibat tawuran di daerah lain.

Kelompok Solobone merasa sakit hati karena salah seorang anggota terluka akibat tawuran sebelumnya.

"Tidak ada janjian, sebelumnya sudah ada kejadian tapi bukan di sini (Jakarta Utara). Tapi dari pihak kelompok Solobone itu mendatangi kelompok Jembatan Item, dari situlah muncul keributan," ujar Febby.

Baca juga: Pelajar SMA Tewas Dibacok Saat Tawuran di Depok

Akibat bentrokan yang terjadi pada Rabu (31/7/2019) itu, sedikitnys dua orang dinyatakan tewas, yakni korban SA (21) dan DS (22).

Keeskokan harinya polisi menciduk tiga tersangka dari kelompok Solobone  dengan inisial AG (19), AK (21), dan LO (21).

Sementara dari kelompok Jembatan Item pelaku yang ditangkap berinisial SR (17), RS (16), AF (17) serta HM (26).

Polisi masih memburu enam orang lainnya yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.

Akibat perbuatannya, tujuh orang tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com