Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo Subianto

Kompas.com - 08/08/2019, 05:06 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan calon anggota legislatif DPR RI Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III, Rahayu Saraswati Djoyohadikusumo.

Dapil III ini meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

"Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Dalam dalilnya, Saraswati menyebut seharusnya mendapat 83.959 suara. Akan tetapi, hasil pemilu legislatif yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa perolehan suara keponakan Prabowo Subianto itu 79.801 suara.

Ia pun mengklaim telah kehilangan sebanyak 4.158 suara.

Baca juga: Alternatif Selain Taufik, Keponakan Prabowo Diusulkan Jadi Cawagub DKI

Klaim kehilangan suara tersebut dikaitkan Saraswati dengan perolehan suara caleg DPRD Gerindra daerah pemilihan Koja, Cilincing, dan Kelapa Gading bernama Andhika.

Andhika, yang merupakan tandem Saraswati, mendapatkan 20.242 suara. Sedangkan Saraswati hanya mendapatkan 16.084 suara di tiga kecamatan tersebut.

Saraswati menilai, perbedaan suara yang signifikan itu tak seharusnya terjadi. Fakta ini dianggapnya memperkuat dalil penyusutan suara.

Baca juga: Diusulkan Jadi Wagub DKI, Keponakan Prabowo Mengaku Tak Berambisi

Namun, setelah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, dan pihak terkait, MK mendapati bahwa dalam permohonannya Saraswati tidak dapat menyajikan kesalahan dan penyusutan suara versi dirinya.

"Menurut MK dalil pemohon tidak menguraikan secara terinci dan jelas di TPS mana saja suara pemohon berkurang. Berapa selisih perolehan suara di masing-masing tempat atau tingkatan rekap," ucap Hakim Arief Hidayat.

Oleh karena itu, MK menilai permohonan pemohon tidak sesuai dengan syarat formal penyelesaian perselisihan hasil pemilu.

"Tidak dirinci pula dengan jelas fokus kesalahan penghitungan suara sehingga menyulitkan Mahkamah untuk menelusuri kebenaran adanya kesalahan hasil penghitungan syarat yang ditetapkan oleh termohon," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya 'Cawe-cawe' Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya "Cawe-cawe" Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com