Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNNP DKI Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Diduga Masih Ada 20 Kg Sabu di Gudang

Kompas.com - 08/08/2019, 12:16 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan narapidana kasus narkotika.

Namun, BNNP DKI belum berhasil membongkar penyimpanan sabu seberat 20 kilogram yang disimpan di gudang di suatu tempat.

Petugas BNNP awalnya menangkap dua kurir sabu di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, Minggu (4/8/2019).

Saat itu, dua kurir berinisial IS (31) dan AP (32) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram.

Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial NC.

NC kemudian ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Barat.

Saat diperiksa, NC mengaku disuruh mengambil sabu ke suatu gudang oleh seseorang berinisial J.

Ternyata J adalah salah satu narapidana kasus narkoba di lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Semua barang ini dikendalikan dari lapas, kita koordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM khususnya lapas Cipinang, mereka menyerahkan tersangka lengkap dengan barbuknya," ucap Kepala BNNP DKI Tagam Sinaga di kantor BNNP, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Berdasarkan pengakuan NC, napi J diketahui memiliki sabu seberat 20 Kg yang disimpan di suatu gudang.

Petugas kemudian memaksa J untuk menunjukan di mana lokasi gudang tersebut.

Menurut petugas, saat dibawa, J malah melarikan diri hingga akhirnya tewas ditembak.

"Ketika mau menunjukan TKP (gudang), anggota saya sudah berusaha untuk melaksanakan tugas sesuai SOP ternyata malah melarikan diri. Dicoba melakukan tembakan ke atas tiga kali, masih juga (lari), tembak kakinya masih juga (lari), ya sudah daripada buruan (kabur), ya  tembak punggungnya," terang Tagam.

Pihaknya sempat membawa J ke rumah sakit, namun nyawanya sudah tidak bisa tertolong karena kehabisan darah.

Atas perbuatannya, ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar rupiah.

Hingga saat ini, BNNP masih melacak lokasi gudang tempat penyimpanan sabu tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com