JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi ke pabrik PT Mahkota Indonesia di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).
Dalam inspeksi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas LH Suko Rahardjo memberikan surat sanksi administrasi paksaan kepada PT Mahkota Indonesia.
Perusahaan yang bergerak di bidang industri kimia itu dianggap tidak memenuhi standar baku mutu pada cerobong asap.
Asap yang keluar dari cerobong pabrik itu tampak berwarna hitam.
Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Disebut Hanya Pindahkan Sumber Polusi Udara
Terdapat satu lokasi di samping kiri pabrik yang dipenuhi sulfur atau belerang berwarna kuning.
Dengan kondisi cerobongnya yang dianggap tidak memenuhi baku mutu dan menyebabkan polusi maka Dinas DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi paksaan.
"Keputusan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta nomor 370 Tahun 2019 tentang penerapan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada PT Mahkota Indonesia. Menerapkan sanksi administrasi untuk memperbaiki emisi sumber tidak bergerak dari kegiatan produksi," ucap Suko saat membacakan surat administrasi paksaan itu.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan uji laboratorium tim penanganan pengaduan dinas LH DKI Jakarta pada 25 Maret 2019, PT Mahkota dianggap telah melakukan pelanggaran hasil laboratorium pada cerobong asam sulfat.
Baca juga: Jakarta Memang Darurat Polusi Udara, tetapi Jangan Lupakan Polusi di Rumah
"Cerobong jenis 2 ini tidak memenuhi baku mutu untuk parameter sulfur dioksida atau SO2," kata dia.
Ketika didatangi dan dibacakan keputusan ini, Pengawas Pabrik PT Mahkota Indonesia Stephen Rudiyanto tampak kaget dan syok.
Ia pun tak dapat menanggapi banyak dan hanya menerima surat administrasi paksaan yang diberikan Dinas LH DKI Jakarta.
"Pokoknya akan kami laksanakan sesuai baku mutu yang berlaku," kata Stephen singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.