Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buangan Asap Mencemari Udara, PT Mahkota Indonesia Diberi Waktu 45 Hari Memperbaiki

Kompas.com - 08/08/2019, 13:39 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Mahkota Indonesia diberi waktu 45 hari untuk memperbaiki baku mutu asap yang dibuang melalui cerobong. Buangan asap itu dianggap mencemari lingkungan.

Cerobong jenis 2 milik PT Mahkota Indonesia tersebut dianggap tidak memenuhi baku mutu untuk parameter sulfur dioksida atau SO2 oleh Dinas Lingkungan Hidup.

"Jangka waktu pelaksanaan pemenuhan sanksi dari pemerintah perbaikan sumber emisi 45 hari kalender. PT Mahkota wajib melaporkan hasil sebagaimana dimaksud kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jaktim," ucap penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas LH DKI Jakarta Suko Rahardjo di Pulogadung Jakarta Timur, Kamis (8/6/2019).

Baca juga: Cerobong Asap Tak Penuhi Baku Mutu, PT Mahkota Indonesia Dapat Sanksi

Suko mengatakan, jika dalam jangka waktu tersebut tak memenuhi kewajiban, PT Mahkota Indonesia akan diberi sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin pabrik.

"Apabila tidak melaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah, akan dikenai sanksi lebih berat," kata dia.

Menanggapi hal itu, Pengawas Pabrik PT Mahkota Indonesia Stephen Rudiyanto berjanji, pihaknya akan melaksanakan dan membuat baku mutu cerobong asap lebih baik dalam waktu 45 hari.

"Akan kami laksanakan sesuai baku mutu yang berlaku. Iya bakal dipenuhi. Pokoknya dalam 45 hari akan diselesaikan," ujar Stephen.

Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Disebut Hanya Pindahkan Sumber Polusi Udara

Stephen menyebut, pabrik yang bergerak di bidang kimia ini sudah berdiri selama 50 tahun.

Ia mengklaim, sebelumnya cerobong asap tak melanggar baku mutu dan baru kali ini saja.

"Belum pernah. Selama ini enggak pernah ngelanggar, baru pertama kali. Maka, akan kami perbaiki. Tiap tahun selalu diuji," tuturnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi ke pabrik PT Mahkota Indonesia di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis.

Dalam inspeksi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas LH Suko Rahardjo memberikan surat sanksi administrasi paksaan kepada PT Mahkota Indonesia.

Perusahaan yang bergerak di bidang industri kimia itu dianggap tidak memenuhi standar baku mutu pada cerobong asap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com