JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta PT PLN (Persero) memastikan cerobong pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN tidak menyebabkan polusi udara di Jakarta.
Anies menyatakan telah menyampaikan permintaan itu saat bertemu General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad pada Rabu (7/8/2019).
"Saya minta PLN untuk me-review kembali cerobong-cerobong PLTU yang ada di sekitar Jakarta," ujar Anies di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Disebut Hanya Pindahkan Sumber Polusi Udara
"Review kembali, pastikan bahwa yang dikeluarkan (cerobong) tidak mengakibatkan polusi yang lebih tinggi, baik di Jakarta maupun di kawasan-kawasan yang lain," kata dia.
Anies menyampaikan, sesuai Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Pemprov DKI Jakarta akan rutin menginspeksi industri-industri yang menggunakan cerobong asap.
Dia memastikan Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada industri-industri yang melanggar ketentuan, termasuk jika emisi yang dikeluarkan cerobong industri itu tidak memenuhi standar baku mutu yang ditentukan.
"Kami akan lakukan (inspeksi) itu terus untuk mengendalikan emisi yang dikeluarkan ke udara," kata Anies.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi ke pabrik PT Mahkota Indonesia di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis ini. Dalam inspeksi itu, Dinas Lingkungan Hidup memberikan surat sanksi administrasi paksaan kepada PT Mahkota Indonesia.
Perusahaan yang bergerak di bidang industri kimia itu dianggap tidak memenuhi standar baku mutu pada cerobong asap. Asap yang keluar dari cerobong pabrik itu tampak berwarna hitam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.