Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Satgas Antimafia Bola Jilid 2 Dibentuk, Ada Kasus yang Belum Terungkap

Kompas.com - 08/08/2019, 17:16 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Antimafia Bola Jilid 2 dibentuk karena harapan masyarakat Indonesia terhadap penyelenggaraan pertandingan sepak bola yang bersih tanpa adanya kecurangan.

"Satgas Antimafia Bola dibentuk karena ekspektasi masyarakat berkaitan dengan pesepakbolaan di Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Alasan lainnya, kata Argo, masih ada sejumlah laporan pengaturan skor yang belum diselesaikan. Salah satunya adalah kasus pengaturan skor yang menjerat tersangka pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo.

Vigit diduga telah memberikan suap untuk membuat PS Mojokerto Putra naik kasta ke Liga 2.

Polisi melimpahkan berkas perkara kasus pengaturan skor dengan tersangka Vigit Waluyo ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun, belum ada keputusan jaksa terkait kelengkapan berkas perkara itu.

Baca juga: Polri Bentuk Satgas Antimafia Bola Jilid 2

Saat ini, Vigit Waluyo diketahui juga dijerat kasus lainnya yakni kasus korupsi PDAM Sidoarjo.

"Masih ada beberapa laporan polisi atau kasus yang belum selesai contohnya kasus tersangka Vigit," ungkap Argo.

Polri akhirnya menghidupkan Satgas Antimafia Bola Jilid 2. Tim tersebut tetap dipimpin oleh Karo Provos Polri Brigjen Hendro Pandowo.

Tim Satgas Antimafia Bola jilid 2 akan bekerja selama empat bulan sejak 6 Agustus 2019. Mereka akan bekerja mengawasi pertandingan Liga 1 Indonesia. Mereka pun bekerja di 13 wilayah di Indonesia.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Jilid 1 telah mengamankan 16 orang yang diduga terlibat kasus pengaturan skor.

Salah satu tersangka adalah Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono yang diduga menjadi aktor intelektual dalam perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.

Jokdri divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jokdri terbukti telah menggerakkan orang dekatnya untuk menghilangkan barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com