JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga Jakarta Selatan menggugat PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah ikan koinya mati akibat listrik yang padam pada Minggu (4/8/2019).
Kuasa hukum pemilik ikan koi, David Tobing, mengatakan pihaknya menempuh jalur gugatan sederhana. Para pemilik bukan pedagang, melainkan kolektor ikan koi.
"Sudah ada pemilik ikan koi yang berdomisili di Jakarta Selatan ingin mengajukan gugatan karena ikan koinya mati. Karena mereka di Jakarta Selatan jadi bisa memakai gugatan prosedur sederhana," ujar David kepada Tribunnews.com, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: 43 Ekor Ikan Koi Peliharaan JJ Rizal Mati akibat Pemadaman Listrik
Pemilik ikan koi mengaku rugi karena sudah memiliki ikan asli Jepang ini dalam waktu yang cukup lama.
Menurut David, para pemilik sudah memiliki kedekatan dengan ikan koinya.
David mengungkapkan gugatan tersebut tidak memakan waktu lama yakni kurang dari sebulan.
Pihaknya hanya meminta ganti rugi materi kepada pihak PLN.
Baca juga: Akibat Pemadaman Listrik, Ikan Koi Dagangan di Pasar Ikan Kartini Mati Lemas
Ada tiga jenis ikan koi yang mati akibat listrik yang padam tersebut yakni, jenis Tancho Kohaku, Borodo, dan Sanke.
"Yang untuk satu penggugat ada tiga, yang satu lagi sekitar segitu juga deh," tutur David.
Saat ini pihaknya masih menghitung jumlah kerugian yang ditanggung kliennya.
Pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. David mengatakan masih ada pihak yang bakal melakukan gugatan, namun berdomisili di luar Jakarta selatan.
"Kami sedang menghitung, kami tidak mencari keuntungan. Kami hanya mencari pertanggungjawaban. Nanti bisa dilihat ikan yang mati jenis apa, berapa centimeter. Di pasaran berapa harganya," pungkas David.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ikan Koi Mati karena Listrik Padam, PLN Digugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.