JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, kliennya mengajukan surat pengalihan penahanan dengan alasan kesehatan.
Surat tersebut diajukan kepada sejumlah tokoh nasional diantaranya Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya pada Kamis (8/8/2019).
Tonin menyebut, kliennya menderita penyakit komplikasi selama ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengacara Kivlan Zen Daftarkan 4 Gugatan Praperadilan
"(Kivlan Zen) didiagnosis menderita penyakit synositis, saraf kepala, nyeri bekas granat pada kaki bagian kiri," kata Tonin saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/8/2019).
Selama ini, Kivlan hanya menjalani pengobatan di dalam rutan dengan mengonsumsi sejumlah obat-obatan dan perawatan medis rutin di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Check up tanggal 1 Agustus lalu, pengobatan juga tanggal 6 Agustus lalu. Sementara untuk check up mata itu hari Selasa pekan depan," ungkap Tonin.
Baca juga: Kuasa Hukum: Uang Rp 150 Juta Kivlan dari Jasanya Bebaskan Sandera Abu Sayyaf
Ia berharap, Presiden dan jajarannya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan kliennya karena Kivlan membutuhkan perawatan medis di rumah sakit.
Selama ditahan di rutan, Kivlan hanya bergantung pada konsumsi obat-obatan.
"Rencananya kalau bisa dirawat karena sakit kepalanya sudah tidak bisa ditahan lagi. Setelah habis pengaruh obat, lalu sakit lagi," ungkap Tonin.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan terlibat dalam kepemilikan senjata api secara ilegal yang akan digunakan untuk membunuh sejumlah tokoh nasional saat aksi 21 dan 22 Mei.
Baca juga: Kivlan Zen: Saya Difitnah.....
Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019.
Gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena hakim menilai pihak Polda Metro Jaya telah memenuhi semua unsur untuk menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka.
Tak terima gugatan ditolak, pihak Kivlan kembali mengajukan empat prapradilan ke PN Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.