Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Polisi Tangkap 3 Anggota Sindikat Penipu Bermodus Notaris Palsu

Kompas.com - 09/08/2019, 13:21 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap anggota sindikat penipu bermodus notaris palsu dan menyasar para korban yang hendak menjual rumah mewah.

Ada tiga tersangka yang ditangkap, yaitu DH, DR, dan S. Dua tersangka lainnya, yakni D dan E masih buron.

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto, saat konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019), mengatakan, keberadaan sindikat itu terungkap setelah ada laporan dari korban yang merasa dirugikan hingga Rp 15 miliar. 

Baca juga: Bantu Polisi Ungkap Sindikat Jual Beli Rumah Mewah, BPN Siap Laporkan Pemalsuan Dokumen

Korban VYS hendak menjual rumahnya di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, senilai Rp 15 miliar. Ia kemudian diminta datang ke kantor notaris palsu di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, oleh tersangka DH.

"Di tempat ini terjadi pertemuan VYS dengan DH yang mengaku sebagai staf notaris. Korban disuruh menyerahkan sertifikat asli dengan alasan dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Korban pun percaya dan menyerahkan sertifikatnya," kata Suyudi.

Selanjutnya, para tersangka memalsukan sertifikat milik korban. Sertifikat asli juga beralih nama menjadi atas nama tersangka DH.

"Setelah ada penyerahan (sertifikat), terjadi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), kemudian sertifikat itu dipalsukan, properti bergeser diganti nama Saudari DH," ujar Suyudi.

Setelah dipalsukan, sertifikat asli diagunkan ke sebuah koperasi simpan pinjam di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Para tersangka mendapatkan uang senilai Rp 5 miliar.

Baca juga: Sindikat Jual Beli Rumah Mewah Sasar Korban yang Ingin Menjual Rumah Warisan

Kepada penyidik, para tersangka mengaku kerap mengubah nama notaris kantor mereka.

Nama notaris yang terakhir digunakan adalah Santi Triana Hassan dan  berkantor di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Pada Senin lalu, polisi juga menangkap empat orang dengan modus penipuan yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat itu mengatakan, pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari tiga laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya selama Juli 2019.

Para korban mengetahui telah ditipu setelah bank menginformasikan adanya agunan sertifikat tanah atas nama korban. Padahal, mereka tidak pernah menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak bank.

Menurut Argo, sindikat penipu itu menyasar masyarakat yang ingin menjual rumah dengan harga minimal Rp 15 miliar.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Baru Sindikat Penipu Jual Beli Rumah Mewah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disamayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disamayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com