BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus narkotika, Ridwan Jumarwan meninggal dunia sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/8/2019).
"Belum sempat disidang di hari itu. Kalau tidak salah persidangan yang kedua," kata Kepala Humas PN Bekasi, Djuyamto kepada Kompas.com, Jumat (9/8/2019).
Ridwan menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi pada Rabu pukul 14.00 WIB. Djuyamto mengaku belum dapat memastikan penyebab meninggalnya Ridwan.
Djuyamto memaparkan, pada Rabu siang itu persidangan telah dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Tri Yuliani.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eviani menyampaikan pada majelis hakim bahwa pihaknya tak sanggup menghadirkan Ridwan. Saat itu, JPU menyebut Ridwan sedang sakit.
"Atas pernyataan JPU, sidang ditunda. Setelah beberapa jam, tim JPU memberi kabar kalau terdakwa sudah meninggal dunia," kata Djuyamto.
"Sehingga pihak pengadilan meminta surat kematian terdakwa," lanjutnya.
Ridwan sebelumnya telah didakwa Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU tentang Narkotika.
"Kamis lalu jenazahnya sudah diserahkan pada keluarga," tutup Djuyamto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.