Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Imbau Warga Melapor Sebelum Gelar Acara Nobar Sepak Bola

Kompas.com - 09/08/2019, 18:04 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengimbau agar masyarakat lebih dulu melapor ke kantor polisi apabila ingin menggelar acara nonton bareng pertandingan sepak bola.

Imbauan tersebut dimaksudkan agar pihak kepolisian bisa melakukan pengamanan dan mengantisipasi adanya bentrok antar suporter bola.

Himbauan ini berkaca dari kasus tawuran antara suporter bola di kafe Komandan di kawasan Tebet, beberapa hari lalu.

Baca juga: Tiga dari Delapan Tersangka Tawuran Suporter Bola Masih Berstatus Pelajar SMA

"Kami imbau untuk melapor ke polisi. Setiap acara yang mengundang massa pasti harus lapor ke polisi," kata Indra saat dikonfirmasi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019)

Indra membenarkan bahwa pihak penyelenggara nobar di kafe Komandan tidak  melapor ke polisi. Namun, beruntung pihak kepolisian sempat melakukan patroli penjaagan di lokasi tersebut.

"Di kafe Komandan ada delapan personel kami yang lakukan penjagaan, ada mobil patroli di sana. Mungkin massa karena tidak bisa kendalikan diri, masih memaksakan melakukan tindakan tidak benar (tawuran)," ucap dia.

Baca juga: Rekaman CCTV Jadi Bekal Polisi Tangkap 9 Provokator Bentrokan Suporter

Sebelumnya, terjadi bentrok antara oknum suporter PSM Makassar dan Persija Jakarta di Kafe Komandan pada Selasa (6/8/2019).

Bentrok tersebut pecah ketika pertandingan antara Persija melawan PSM Makassar selesai dengan hasil 2-0 untuk PSM Makassar.

Akibat bentrok tersebut, beberapa bagian kafe Komandan rusak karena lemparan batu. Bahkan satu mobil yang terparkir di halaman kafe rusak karena karena dilempar batu.

Baca juga: Polisi Tangkap 9 Provokator Bentrokan Antara Suporter PSM dan Persija

Polisi pun akhirnya menangkap delapan tersangka pelemparan batu yang terlibat dalam tauran tersebut.

Mereka terdiri dari GDP (24),SF (18), FR (18 ), FR alias N (18), S (19 ), TR (19 ), AS (15) dan MRS (17).

Walaupun mereka melakukan penyerang kepada pendukung PSM Makassar, pihaknya belum bisa memastikan bahwa kedelapan tersangka terdaftar sebagai suporter Persija.

Namun, untuk memastikan identitas delapan pelaku, pihaknya akan terus melakukan kordinasi dengan kordinator suporter Persija dan PSM Makassar.

"Kita tidak tahu ini terdaftar atau tidak. Yang jelas ini tindakan individu. Masing-masing dia lakukan tindakan tidak benar, pengeroyokan, dan sebagainya," jelasnya. 

Kedelapan tersangka dikenakan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya 'Cawe-cawe' Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya "Cawe-cawe" Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com