JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menemukan 52 hewan kurban yang teridentifikasi berpenyakit, sedangkan 22 ekor di antaranya tidak cukup umur dan satu ekor mengalami cacat.
Ke-52 hewan kurban tersebut didapati dari hasil sidak yang dilakukan di 340 tempat penampungan hewan di Jakarta Selatan.
Hal tersebut sesuai dengan data yang diberikan Kepala Dinas KPKP Darjamuni saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Baca juga: Respons Pejalan Kaki soal Pedagang Hewan Kurban yang Berjualan di Trotoar Tanah Abang
Darjamuni mengatakan, ke-52 hewan kurban yang teridentifikasi masih bisa diobati dan disembelih di hari H nanti.
"Yang sakit sakit ini kita obati mudah mudahan sampai saat hari H-nya bisa sembuh dan bisa dijual, kecuali kalau yang cacat atau kurang umur itu tidak boleh diperjual belikan, tapi hanya bisa kalau dijual umum," ujarnya.
Ke-52 hewan kurban tersebut hanya menderita sakit ringan. Darjamuni memperkirakan penyakit tersebut masih bisa disembuhkan hingga akhirnya layak untuk dijual.
"Tapi sakit itu sakit biasa. Ada yang stres, sakit mata, diare enggak ada yang membahayakan dan langsung kita antisipasi," tutupnya.
Baca juga: Anies Berikan Diskresi, Pedagang Hewan Kurban Boleh Jualan di Trotoar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.