JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang hari raya Idul Adha 2019, penjual hewan kurban menjamur di berbagai tempat di DKI Jakarta.
Tak hanya berjualan di lapak, mereka pun memanfaatkan tempat untuk berjualan di fasilitas publik termasuk di trotoar.
Melihat para pedagang musiman ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan diskresi kepada para wali kota untuk memperbolehkan pedagang hewan kurban berjualan di trotoar.
Para wali kota boleh menentukan lokasi penjualan hewan kurban di trotoar apabila tidak ada pilihan lokasi lain.
"Saya berikan diskresi kepada wali kota untuk mengatur pelaksanaannya di lapangan sesuai kondisi yang ada di lapangan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (9/8/2019).
Baca juga: Respons Pejalan Kaki soal Pedagang Hewan Kurban yang Berjualan di Trotoar Tanah Abang
Keputusan ini tentu saja menabrak aturan yang tak memperbolehkan trotoar untuk dimanfaatkan sebagai tempat untuk berdagang.
Apalagi sesuai Instruksi Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H, trotoar memang tidak boleh dijadikan lokasi untuk berjualan hewan kurban.
Namun, Anies memberikan diskresi apabila para wali kota tidak memiliki lokasi selain trotoar untuk penjualan hewan kurban.
"Secara prinsip adalah dilarang berjualan di trotoar. Secara prinsip seperti itu. Hanya, trotoar di Jakarta itu tidak sama di semua tempat. Ada trotoar yang lebarnya 1,5 meter, ada trotoar yang lebarnya 5 meter," kata dia.
Penggunaan trotoar bagi pedagang hewan kurban diizinkan namun dengan syarat bahwa wali kota di masing-masing pemkot mengajukan dan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kembali lagi kepada wilayah, karena memang instruksi itu menugaskan kepada para pejabat wilayah, wali kota, camat dan lurah, sekiranya itu memang bisa digunakan. Iya mereka (wali kota) yang menentukan. Wali kota yang tentukan, kita tetap koordinasi dengan wali kota," ujar Kepala Satpol PP Arifin di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Cerita Pedagang Ketupat Menginap di Trotoar demi Raup Rezeki Idul Adha
Arifin juga menyebut bahwa pedagang bisa berjualan di trotoar asalkan tertib dan bersih. Apalagi pedagang hanya berjualan menjelang Idul Adha saja.
"Dengan catatan tidak mengganggu secara umum itu bisa saja. Karena memang beberapa lokasi yang loksem (lokasi sementara), lokbin (lokasi binaan), juga penggunaan trotoar dalam waktu terbatas," kata dia.
Untuk saat ini trotoar bisa digunakan untuk berdagang adalah trotoar di wilayah Tanah Abang.
Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu memastikan, seluruh kotoran dan sampah dari hewan kurban yang dijual di atas trotoar akan bersih paling lambat Selasa (13/8/2019).