JAKARTA, KOMPAS.com - Kasudin Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, sosialisasi perluasan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap telah dilakukan sejak Jumat (9/8/2019) kemarin.
Pihaknya telah melaksanakan sosialsi berupa pemasangan spanduk, rambu lalu lintas, hingga penyebaran flyer.
"Petugas akan melakukan sosialisasi dan tindakan preventif bagi pelanggar," kata Christianto dalam keterangan persnya, Sabtu ini.
Baca juga: Sudinhub Jakut Mulai Pasang Rambu-Rambu Ganjil Genap di Sekitar Gunung Sahari
Dia mengatakan, ada 26 titik sosialisasi sistem ganjil genap di Jakarta Selatan. Berikut adalah titik - titik tersebut:
1. Jl Sunan Kalijaga
2. Jl Melawai
3. Jl Panglima Polim I
4. Jl Barito II
5. Jl Panglima Polim IX
6. Jl Wijaya II
7. Jl Petogogan II
8. Jl Ketimun I
9. Jl Darmawangsa X
10. Jl Damai Raya
11. Jl Hidup Baru