JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah membahas penandaan untuk taksi online.
Dengan tanda itu, taksi online tidak akan terkena sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Pemprov DKI Jakarta membahas soal penandaan itu setelah bertemu perusahaan Grab pada Jumat (9/8/2019) pekan lalu.
"Dinas Perhubungan dengan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaan, supaya kendaraan-kendaraan yang bekerja sebagai angkutan, jadi jasa angkutan, itu nanti memiliki tanda," ujar Anies di Lenggang Jakarta, Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Baca juga: Menhub Ingin Taksi Online Tidak Kena Aturan Ganjil Genap
Anies menyampaikan, saat ini hanya angkutan umum dengan pelat kuning yang dikecualikan dari aturan ganjil genap.
Karena itu, Anies menyebut perlu penanda untuk kendaraan dengan pelat hitam yang juga difungsikan sebagai angkutan umum.
"Yang pelatnya hitam, belum ada tandanya. Sekarang sedang disiapkan ada tandanya sehingga nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," kata Anies.
Menteri Perhubungan Budi Karya Budi Sumadi sebelumnya menilai, aturan ganjil genap harus berlaku adil bagi angkutan umum.
Aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk taksi konvensional. Untuk itu, menurut dia, taksi online pun harusnya bisa beroperasi seperti halnya taksi konvensional.
"Kan taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga kan. Ini yang saya sampaikan equility," kaya Budi Parkiran Plaza Selatan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.