JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Senin (12/8/2019), dilakukan uji coba perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta.
Uji coba diberlakukan terhadap 16 ruas jalan tambahan yang sebelumnya tidak termasuk dalam area pemberlakukan sistem ganjil genap.
Sementara itu, berlaku pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar jalan tol yang berada di kawasan ganjil genap.
Baca juga: Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap
Artinya, sistem ganjil genap berlaku di gerbang tol selama gerbang tol itu berada di ruas jalan yang termasuk kawasan ganjil genap.
Selengkapnya, berikut 28 gerbang tol yang terdampak ganjil genap di DKI Jakarta: