Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Bebaskan 3 Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei 2019

Kompas.com - 12/08/2019, 15:24 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga dari 10 anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei 2019 divonis bebas oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (128/2019) ini. Tiga anak itu adalah A, D, dan RE.

Dua anak lainnya telah lebih dulu dibebaskan hakim dalam persidangan pada Selasa pekan lalu. Sementara lima anak lainnya tidak disidang karena upaya diversi mereka dikabulkan hakim.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca juga: Vonis Bebas 2 Anak, Hakim Pertimbangkan Kondisi Polisi Korban 22 Mei yang Hanya Luka Ringan

Upaya diversi lima anak lainnya itu gagal sehingga harus menjalani proses hukum dan berlanjut dengan persidangan.

"Tadi tiga anak dinyatakan bebas dalam persidangan dan dikembalikan kepada orangtuanya sore ini," kata Riswanto, kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Indonesia, seusai persidangan pada hari ini.

Ia mengatakan bahwa ketiga anak itu didakwa dengan Pasal 214, 170, dan 218 KUHP.

Dalam Pasal 218 KUHP tertulis, siapa pun warga yang datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperingati tiga kali dapat dipidana penjara maksimal empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp 9 ribu.

Namun, dua pasal lain tidak terbukti, hanya pasal alternatif ketiga, yakni Pasal 218 KUHP yang membuktikan anak-anak itu bersalah.

"Mereka tidak bisa membuktikan. Dari dakwaan yang keluar 214, 218, 170 KUHP, tapi yang dituntut hanya di Pasal 218 KUHP, sebagai alternatif yang ketiga," ujarnya.

Risawanto mengatakan, ada beberapa pertimbangan hakim dalam membebaskan anak-anak itu. Pertama, tiga anak itu hanya ikut-ikutan ikut aksi kerusuhan 22 Mei. 

"Kemudian anak-anak ini masih di bawah umur dan harus segera sekolah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com