JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menerapkan aturan pengurangan sampah plastik.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi, persoalan sampah di DKI Jakarta menjadi penyumbang kualitas udara buruk di Jakarta. Oleh karena itu, ia menantikan peraturan pengurangan sampah plastik itu.
"Persoalan sampah menjadi persoalan udara karena sampah tidak terkelola, salah satunya dibakar dan dibiarkan terbuka begitu saja, ujar Tubagus Soleh Ahmadi saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019) malam.
Mulanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan peraturan pengurangan sampah plastik mulai Januari 2019.
Namun, kemudian Anies menyampaikan bahwa draf peraturan gubernur (pergub) soal larangan penggunaan kantong plastik itu masih harus dibereskan terlebih dahulu untuk mengakomodasi kebijakan pengganti kantong plastik.
Baca juga: Sampah Plastik Sebabkan Hasil Tangkapan Nelayan di Pantai Marunda Berkurang
Karena itulah hingga saat ini Pemrov DKI Jakarta juga belum mengesahkan peraturan pengurangan plastik itu.
"Beliau janji awal 2019 ini mau mengeluarkan Pergub, kemudian April tapi sampai sekarang belum ada juga," ujar Tubagus.
Walhi Jakarta menyayangkan alasan Anies mengulur waktu keluarnya Pergub untuk menyiapkan barang pengganti kantong plastik tersebut.
Hal tersebut, menurut Tubagus, menandakan ketidaksadaran Anies atas konsekuensi yang ditimbulkan.
"Ya alasan Guburnur tidak tepat ya, kok dia ikut mikirin bagaimana industri mengantikan (subtitusi) plastik, kok jadi seolah ini hanya persoalan bisnis, dia enggak mikirin apa dampak lingkungannya selama ini," ujarnya.
Baca juga: Bersih-bersih Sampah Plastik di Kali Bahagia hanya Berlangsung Setengah Hari
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta dibarengi dengan kebijakan Pemprov DKI menyiapkan barang pengganti kantong plastik tersebut.
Anies belum menyebutkan solusi Pemprov DKI untuk menggantikan kantong plastik itu.
Anies menyampaikan, draf peraturan gubernur (pergub) soal larangan penggunaan kantong plastik itu masih harus dibereskan terlebih dahulu untuk mengakomodasi kebijakan pengganti kantong plastik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.